
Tidak dipungkiri dalam proses pemeriksaan, pemeriksa pajak membutuh dokumen tertentu yang diharuskan meminjam dari Wajib Pajak atau yang lainnya. Dalam proses peminjaman dokumen terdapat ketentuan tertentu baik peminjaman dokumen dalam hal pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan.
Peminjaman Dokumen dalam Hal Pemeriksaan Lapangan
Terdapat ketentuan terhadap peminjaman dokumen dalam hal pemeriksaan lapangan yaitu apabila:
- buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
- dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.
- dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepada:
– Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau
– seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.
Peminjaman Dokumen dalam Hal Pemeriksaan Kantor
Terdapat ketentuan terhadap peminjaman dokumen dalam hal pemeriksaan kantor yaitu apabila:
- daftar buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh pemeriksa pajak, harus dilampirkan pada Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
- buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dan pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
- dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Dalam peminjaman dokumen berupa buku, catatan, dan dokumen dalam bentuk fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, maka Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak adalah sesuai dengan aslinya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus apabila dokumen tersebut dinilai sangat rahasia.