Ketentuan Pemeriksaan Berdasarkan Analisis Risiko oleh DJP

pemeriksaan analisis risiko

Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Dari analisis tersebut, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan.

Jenis Analisis Risiko

Terdapat tiga bentuk analisis risiko yang dapat menjadi dasar pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko. Pertama, analisis risiko mandiri yang dibuat oleh Account Representative yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari seksi lainnya sebagai seksi pengusul pada KPP.

Kedua, analisis risiko mandiri yang dibuat oleh pegawai pada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari bidang lainnya sebagai pengusul pada Kanwil DJP. Ketiga, dokumen yang dipersamakan dengan analisis risiko mandiri. Dokumen tersebut adalah hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) pada Kanwil DJP, dan rekomendasi Direktur yang berwenang atas hasil pengembangan dan analisis atas IDLP yang dilakukan oleh Direktur yang berwenang kepada Direktorat P2.

Ketentuan Pemeriksaan Analisis Risiko

Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk-based audit) termasuk kriteria pemeriksaan khusus. Risk-based audit merupakan pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan, sehingga prosedurnya dilakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan pengujian kepatuhan lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Tahapan pemeriksaan pengujian kepatuhan antara lain:

  1. penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
  2. pertemuan pemeriksa dengan wajib pajak;
  3. peminjaman dokumen;
  4. penjelasan dan permintaan keterangan kepada pihak ketiga;
  5. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  7. Quality Assurance

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan analisis risiko dapat dilakukan atas satu jenis pajak (single tax), maupun beberapa jenis pajak (all taxes). Pemeriksaan all taxes dapat dilakukan melalui Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSPP dapat berasal dari usulan KPP yang merupakan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yang dilakukan pemeriksaan. Kemudian, DSPP yang merupakan usulan Kanwil DJP berdasarkan analisis risiko mandiri. Selain itu, DSPP dapat berasal dari Direktorat P2 berdasarkan analisis maupun data pihak lain.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait