Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Proses Penjelasan WP dan Permintaan Keterangan Pihak Ketiga

bacaan 2 Menit
pajak
wutzkoh/envatoelements

Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci pada proses pemeriksa pajak menjalankan proses pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, pemeriksa pajak melalui unit pelaksana pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Permintaan penjelasan Wajib Pajak maupun permintaan keterangan pihak ketiga pada proses pemeriksaan ini juga harus melalui prosedur melalui penyampaian surat panggilan yang dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak. Berikut ini contoh format surat panggilan untuk memberikan keterangan:

Penjelasan mengenai permintaan keterangan ini tertuang dalam berita acara pemberian penjelasan Wajib Pajak yang di dalamnya memuat tanda tangan tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Berikut ini contoh format berita acara pemberian keterangan Wajib Pajak:

Sedangkan untuk meminta keterangan dan bukti tertentu kepada pihak ketiga, pemeriksa pajak akan melakukan prosedur sesuai Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga.