Setelah menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menentukan Wajib Pajak yang akan menjadi Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSPP adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.
Untuk menentukan Wajib Pajak yang menjadi DSPP, kepala KPP akan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan Wajib Pajak yang bersangkutan, serta tunggakan pemeriksaan di KPP. Selain itu, kepala KPP akan mempertimbangkan beban kerja pemeriksa pajak serta efek jera bagi Wajib Pajak yang akan diperiksa.
Kriteria Pemeriksaan yang Masuk dalam DSPP
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15 Tahun 2018, terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang menjadi prioritas dilakukan pemeriksaan. Pertama, Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Kedua, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Ketiga, Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku, perubahan metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap. Selain itu, Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) juga menjadi kriteria yang masuk dalam DSPP.
DSPP menjadi dasar bagi kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus kepada kepala Kanwil DJP. Selanjutnya, daftar tersebut akan dibahas oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP dan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat.
Apabila Wajib Pajak tidak masuk ke dalam DSPP, Wajib Pajak akan menjadi sasaran prioritas kegiatan pengawasan oleh KPP. Selain itu, Wajib Pajak tersebut juga dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.