Tax Learning

Pengawasan Tak Hanya Lewat Surat, Pegawai Pajak Bisa Datangi Lokasi WP

Medina Kyara Putrifidi

Selain mengatur Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) juga mengatur bentuk kegiatan pengawasan lainnya, yaitu kunjungan kepada wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 111/2025 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, wajib pajak berkewajiban untuk memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melakukan kunjungan. Dirjen Pajak dapat melakukan kunjungan untuk wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Kunjungan Dalam Rangka Pengawasan

PMK 111/2025 mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak atau tempat lain yang dianggap berkaitan dengan wajib pajak. Dalam praktiknya, kunjungan umumnya dilakukan oleh Account Representative (AR).

Untuk wajib pajak terdaftar, kunjungan bisa dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan sampai jangka waktu yang berlaku, atau tanggapan yang disampaikan belum sesuai menurut Dirjen Pajak. Tanggapan yang dimaksud adalah berkaitan dengan wajib pajak yang menerima SP2DK maupun surat imbauan.

Untuk pemberian teguran, karena wajib pajak tidak dapat memberikan tanggapan berupa penjelasan tertulis, kunjungan dapat dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat teguran.

Sementara itu, kunjungan untuk wajib pajak yang belum terdaftar dapat dilakukan ketika tanggapan SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak belum sesuai atau tidak memberikan tanggapan sama sekali sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Baca artikel pengawasan untuk wajib pajak belum terdaftar di sini: WP Belum Terdaftar Bisa Kena SP2DK, Pahami Alur Pengawasannya

Hak Wajib Pajak dalam Kunjungan

Dalam pelaksanaan kunjungan, wajib pajak perlu memahami dengan baik hak yang dimiliknya agar proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada Pasal 23 PMK 111/2025, hak tersebut meliputi:

  1. meminta AR dan/atau pegawai DJP yang bertugas untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
  2. meminta penjelasan kepada AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan terkait pengawasan yang dilakukan.

Kewajiban AR dalam Kunjungan

Berikut merupakan kewajiban AR atau pegawai DJP ketika melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan sebagaimana diatur pada PMK 111/2025:

  1. memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
  2. memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang pengawasan yang dilakukan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA