Jika sebelumnya pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ/2022 wajib pajak diberikan kesempatan untuk merespons SP2DK paling lama 14 hari kalender, pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) terdapat pengaturan baru terkait batas waktu penyampaian tanggapan SP2DK.
Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan SP2DK
PMK 111/2025 memungkinkan wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan menjadi 7 hari maksimal setelah jangka waktu normal penyampaian tanggapan berakhir, yaitu 14 hari terhitung sejak:
- tanggal penerbitan SP2DK apabila disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak;
- tanggal pengiriman SP2DK melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam Coretax;
- tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui faksimile jika disampaikan menggunakan faksimile;
- tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarganya.
Cara Memperpanjang Jangka Waktu Tanggapan SP2DK
Untuk dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK, wajib pajak harus membuat pemberitahuan perpanjangan tertulis dan kemudian disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit SP2DK tersebut.
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan tanggapan SP2DK dapat dilakukan melalui:
- akun Coretax wajib pajak, apabila wajib pajak telah melakukan aktivasi akun dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian melalui akun wajib pajak;
- pos, jasa ekspedisi atau kurir ke KPP penerbit SP2DK; atau
- secara langsung ke KPP penerbit SP2DK.
Pemberitahuan perpanjangan tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak harus sudah diterima oleh KPP penerbit SP2DK sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan normal berakhir.
