Tax Learning

DJP Kumpulkan Data Industri Sawit, BPDP Wajib Laporkan Informasi Data Eksportir

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) sejumlah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data serta informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) termasuk dalam kelompok ILAP yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Jenis Data yang Disampaikan

Pada Lampiran A PMK 8/2026 dijelaskan bahwa rincian jenis data dan informasi untuk BPDP dibagi menjadi empat kelompok yaitu, data eksportir, harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) dan harga acuan Crude Palm Oil (CPO) dan data peremajaan kebun kelapa sawit. Elemen data yang diberikan untuk data eksportir paling sedikit harus memuat:

  1. nama dan NPWP eksportir;
  2. alamat beserta Periode (bulan/tahun);
  3. jumlah volume dan negara tujuan Ekspor;
  4. jenis barang yang diekspor; dan
  5. nomor dan tanggal PEB.

Untuk data berupa harga acuan TBS, pada Lampiran A PMK 8/2026 diatur bahwa harga acuan TBS yang dimaksud berasal dari penetapan oleh gubernur dari provinsi tertentu (penghasil kelapa sawit terbesar). Sementara untuk harga acuan CPO berasal dari harga referensi Kementerian Perdagangan, harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Harga CIF Rotterdam dan Harga FOB Indonesia. Berdasarkan Lampiran A PMK 8/2026 data peremajaan kebun kelapa sawit paling sedikit memuat elemen data berupa:

  1. data lembaga pekebun;
  2. nama pekebun;
  3. luas lahan pekebun;
  4. lokasi lahan; dan
  5. data lembaga pekebun yang mengikuti kerja sama kemitraan.

Seluruh data tersebut wajib disampaikan BPDP kepada DJP secara elektronik melalui kanal online. Jadwal penyampaian data ditetapkan secara berkala dengan frekuensi tahunan, dilakukan paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya. Sementara untuk penyampaian pertama kali dilakukan pada 26 Juni 2023.

Apa Dampaknya Bagi Wajib Pajak?

Dengan berlakunya PMK 8/2026 akses DJP terhadap basis data dari pihak ketiga seperti BPDP, semakin luas dan terintegrasi. Dalam konteks eksportir yang bergerak di industri kelapa sawit, karena BPDP wajib memberikan informasi dan data perpajakan kepada DJP maka secara langsung ini akan berdampak pada peningkatan transparansi dan integrasi data internal eksportir.

Melalui ketentuan ini, DJP memperoleh akses terhadap harga acuan TBS, harga acuan CPO, serta data terkait peremajaan kebun kelapa sawit. Ketersediaan data tersebut memungkinkan DJP untuk lebih cepat mendeteksi potensi ketidaksesuaian antara pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang berasal dari pihak ketiga seperti BPDP. Selain itu, akses DJP terhadap data dari BPDP juga membuka peluang bagi DJP untuk melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan kepada wajib pajak apabila ditemukan perbedaan informasi atau data.

Akses DJP terhadap data harga acuan TBS dan CPO juga berpotensi memengaruhi penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU) dalam konteks transfer pricing yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Data tersebut dapat menjadi referensi bagi DJP dalam menilai kewajaran harga transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi di industri kelapa sawit.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA