Seluruh Pemerintah Daerah (pemda) kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kewajiban penting untuk menyerahkan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban tersebut berkaitan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) yang menetapkan pemda kabupaten dan kota menjadi bagian dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib memberikan data perpajakan kepada DJP secara berkala.
Kewajiban Penyerahan Data PBJT
Pada Lampiran PMK 8/2026 terdapat sejumlah komponen utama yang wajib dilaporkan oleh pemda kabupaten dan kota, salah satunya adalah data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Berdasarkan Pasal 50 UU HKPD yang dimaksud dengan PBJT adalah pajak yang dikenakan terhadap objek tertentu meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Rincian data PBJT yang wajib diserahkan oleh pemda kabupaten dan kota mencakup nama dan alamat usaha, nama dan NPWP/NIK pemilik atau pengelola, jumlah pajak, hingga tahun pajaknya. Khusus untuk data PBJT perhotelan dan restoran wajib dilaporkan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, sedangkan PBJT hiburan paling lambat pada akhir bulan April.
Kewajiban Penyerahan Data BPHTB
Pemda kabupaten dan kota juga diwajibkan menyetorkan informasi perpindahan dan transaksi aset properti melalui penyampaian data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Jenis data BPHTB yang diserahkan adalah identitas dan NPWP/NIK pihak penerima pengalihan hak, alamat objek, Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP), luas tanah dan bangunan, dan besaran nilai BPHTB beserta tanggal transaksi pengalihan hak tersebut. Penyampaian data ini wajib dilaporkan setiap tahun dengan batas waktu paling lambat pada akhir bulan April tahun berikutnya.
Kewajiban Penyerahan Data PBB-P2
Selain BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi komponen data yang wajib diserahkan oleh pemda kabupaten dan kota kepada DJP. Rincian datanya adalah Nomor Objek Pajak (NOP), nama dan alamat subjek pajak beserta NPWP/NIK, alamat objek, dan luas tanah dan bangunan. Lebih lanjut, data PBB-P2 juga harus menyertakan informasi terkait NJOP, nilai PBB- P2 terutang serta tahun pajaknya. Seluruh data PBB-2 tersebut wajib dilaporkan secara tahunan paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.
Penyerahan Data Selain Pajak Daerah
PMK 8/2026 juga mewajibkan pemda kabupaten dan kota untuk menyerahkan data perizinan dan pembangunan daerah. Rincian data yang dimaksud PMK 8/2026 yaitu data perizinan berusaha berbasis risiko yang memuat, Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas perusahaan dan pemilik usaha, lokasi, hingga jumlah nilai investasinya.
Di samping itu, pemda juga wajib menyetorkan data persetujuan bangunan gedung yang berisi nomor dan tanggal izin, identitas pemohon, serta lokasi dan luas bangunan. Kedua jenis data tersebut memiliki batas waktu penyampaian paling lambat akhir bulan Mei tahun berikutnya. Mekanisme penyampaian seluruh jenis data dan informasi dari pemda kabupaten/kota tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui sistem online.
