Selain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat ini pemerintah memperluas cakupan pengawasan atas restitusi pajak dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (06/04/2026), sebagai respons atas indikasi potensi kebocoran penerimaan negara dari skema pengembalian pajak.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa total pengajuan restitusi pajak untuk periode 2020 hingga 2025 mencapai hampir Rp300 triliun, dengan sekitar Rp130 triliun telah direalisasikan pembayarannya. Besarnya angka tersebut dinilai perlu diawasi lebih ketat guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, yakni Rp361 triliun dan laporan ke saya enggak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa, tapi sekarang mulai dipantau. Saya curiga, ada sedikit kebocoran. Jadi, kami sedang audit restitusi SDA dan lain-lain dari tahun 2020 sampai 2025," tegas Purbaya dalam rapat kerja yang dihadiri oleh anggota dewan komisi XI DPR RI.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan membagi proses audit ke dalam dua jalur. Audit internal difokuskan pada pengajuan restitusi sepanjang tahun 2025, sementara audit eksternal untuk periode 2020–2025 melibatkan BPKP. Selain audit internal dan eksternal oleh BPKP, pelibatan BPK diusulkan untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui skema pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas, yang menilai BPK dapat memberikan nilai tambah dalam menguji kepatuhan maupun mengungkap indikasi kerugian negara melalui audit investigatif.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menyoroti tingginya nilai klaim restitusi di sektor batu bara. Ia mengungkapkan bahwa nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari industri tersebut mencapai sekitar Rp25 triliun, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut atas dasar penghitungan yang digunakan.
Ke depan, pemerintah menegaskan akan memperketat mekanisme restitusi pajak agar pengembalian kelebihan pembayaran benar-benar tepat sasaran. “Ke depannya, pengajuan restitusi pajak akan lebih ketat dari sebelumnya, jangan sampai yang tidak berhak mendapatkan restitusi,” ujar Purbaya.
Saat ini, audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, hasil audit diharapkan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti pada triwulan II 2026. “Proses audit ditargetkan selesai dan dilaporkan pada kuartal II tahun 2026. Kami akan menyampaikan hasilnya, mengingat hal tersebut merupakan sumber potensi kebocoran yang perlu segera kami selesaikan,” tutup Purbaya.
