Tax Learning

Ada PMK Baru, Bagaimana Format Tanggapan SP2DK Saat ini?

Medina Kyara Putrifidi

Mengacu pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, wajib pajak berkewajiban memberikan tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan.

Format Surat Tanggapan

Dalam hal menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) wajib pajak dapat memilih memberikan tanggapan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atau menyampaikan penjelasan terhadap kewajiban perpajakannya.

Tanggapan dalam Bentuk Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pengusaha A menerima SP2DK dari Dirjen Pajak karena merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp5 miliar tetapi belum mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Batas omzet kewajiban pengukuhan diri sebagai PKP adalah Rp4,8 miliar, yang berarti Pengusaha A seharusnya sudah wajib menjadi PKP. Pengusaha A menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK tersebut dalam bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu mengukuhkan dirinya menjadi PKP.

Tanggapan dalam Bentuk Penyampaian Penjelasan

PT ABC sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Badan pada tahun 2025 sebesar Rp10 Miliar, namun DJP menggunakan data dari pihak ketiga menemukan penghasilan PT ABC seharusnya Rp10,5 miliar.

Atas selisih penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan dan data dari pihak ketiga sebesar Rp500 juta, Dirjen pajak meminta penjelasan dengan cara menerbitkan SP2DK. PT ABC menyampaikan tanggapan atas SP2DK tersebut dengan memberikan penjelasan terhadap selisih penghasilan tersebut menggunakan data atau keterangan yang mendukung kepada Dirjen Pajak.

Penyampaian tanggapan, baik itu berupa pemenuhan kewajiban perpajakan maupun penjelasan, dapat disampaikan dengan format surat tanggapan pada lampiran PMK 111/2025

 

Saluran Penyampaian Tanggapan

Penyampaian tanggapan berupa penjelasan oleh wajib pajak dapat dilakukan melalui akun Coretax, pos, jasa ekspedisi, kurir atau secara langsung pada saat kunjungan atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit SP2DK, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang beradai di bawah KPP penerbit SP2DK tersebut.

Jika SP2DK diterima di Coretax, penyampaian tanggapan dilakukan dengan mengikut langkah-langkah berikut ini: Cara Memberikan Tanggapan SP2DK di Coretax

Waktu Penyampaian Tanggapan

Wajib pajak diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 14 hari sejak diterbitkan/dikirim/diterima. Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan tanggapan dalam 14 hari, maka bisa melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian.

Baca artikel lengkap terkait jangka waktu penyampaian tanggapan: Waktu Tanggapan SP2DK Bisa Diperpanjang, Bagaimana Caranya?

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA