Tax Learning

DJP: Penjaminan Mutu untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Guna meningkatkan kualitas dan konsistensi pelaksanaan pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026). Ketentuan ini berlaku dalam pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar.

Melalui SE 8/2026, DJP membagi penjaminan mutu menjadi dua mekanisme, yaitu Current Supervisory Quality Assurance (CSQA) yang dilakukan saat proses pengawasan masih berlangsung dan Post Supervisory Quality Assurance (PSQA) yang dilaksanakan setelah pengawasan selesai. Berikut penjelasannya.

Current Supervisory Quality Assurance (CSQA)

CSQA merupakan penjaminan mutu yang dilakukan sebelum kegiatan pengawasan selesai. Mekanisme ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan melalui penelaahan atas proses pengawasan yang masih berjalan sehingga perbaikan masih dapat dilakukan sebelum hasil pengawasan ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme CSQA dapat dilakukan di kantor pusat DJP, kantor wilayah (Kanwil) DJP, maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada kantor pusat dan Kanwil DJP, penelaahan dilakukan terhadap aspek formal dan material pelaksanaan pengawasan. Dalam pengawasan wajib pajak terdaftar, penelaahan mencakup hasil penelitian kepatuhan formal dan material. Sementara itu, untuk pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar, penelaahan dilakukan sebelum penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Berbeda dengan kantor pusat dan Kanwil DJP, ruang lingkup penelaahan pada tingkat KPP secara umum disesuaikan dengan jenis pengawasan. Bagi wajib pajak terdaftar, penelaahan dilakukan atas hasil penelitian kepatuhan material sebelum pengawasan diselesaikan. Adapun untuk wajib pajak yang belum terdaftar, penelaahan dilakukan terhadap konsep Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP) sebelum proses pengawasan berakhir.

Perlu diketahui, hasil penelaahan CSQA dapat berupa rekomendasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan serta dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk menjadi dasar penyempurnaan kualitas pelaksanaan pengawasan sebelum laporan disampaikan kepada kepala KPP.

Post Supervisory Quality Assurance (PSQA)

Berbeda dengan CSQA, PSQA dilakukan setelah kegiatan pengawasan selesai. Tujuan dilakukannya PSQA adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa seluruh proses pengawasan telah dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme PSQA hanya dilakukan di tingkat kantor pusat atau Kanwil DJP. Pada pengawasan wajib pajak terdaftar, penelaahan PSQA mencakup aspek formal dan material, baik terhadap proses maupun hasil pengawasan. Sementara itu, penelaahan pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar difokuskan pada hasil pengawasan yang telah diselesaikan.

Adapun hasil PSQA berupa rekomendasi tindak lanjut yang dituangkan dalam laporan pelaksanaan penjaminan mutu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan, yang selanjutnya dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA