
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan wajib pajak dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahapan tersebut yakni penelitian kepatuhan formal, penelitian kepatuhan material, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), serta kunjungan kepada wajib pajak. P2DK dilaksanakan melalui penerbitan SP2DK kepada wajib pajak.
Tanggapan atau Penjelasan SP2DK oleh Wajib Pajak
Secara umum, wajib pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu 14 hari. Jika terkait data konkret, tanggapan SP2DK disampaikan paling lama 7 hari. Adapun wajib pajak dapat melakukan tanggapan dengan cara meliputi:
- tatap muka langsung;
- tatap muka melalui media audio visual (video conference); dan/atau
- tertulis, yang dapat berupa SPT, pembetulan SPT, atau surat yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Dengan demikian, wajib pajak kini dapat memberikan tanggapan atas SP2DK melalui Coretax.
Merespons/Menanggapi SP2DK Melalui Coretax
- Mula-mula wajib pajak akan menerima notifikasi pada saat diberikan SP2DK melalui akun Coretax. Lakukan impersonating jika yang mengajukan tanggapan adalah badan usaha. Jangan lakukan impersonating jika yang mengajukan tanggapan adalah orang pribadi.
- Untuk melihat pemberitahuan SP2DK, klik Notifikasi (lonceng) pada akun Coretax atau Anda dapat memilih Portal Saya → Dokumen Saya.

- Setelah membaca pemberitahuan SP2DK, pilih menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

- Apabila dilakukan oleh PIC atau pihak yang ditunjuk, silahkan klik Pilih Nomor Penunjukan. Selanjutnya akan muncul daftar nama wajib pajak dan nomor penunjukannya, kemudian klik Pilih.

- Pilih AS.29 Surat Wajib Pajak, lalu Pilih AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK), kemudian timbul notifikasi Simpan.

- Selanjutnya akan muncul Informasi Umum, lanjutkan dengan klik Alur Kasus.

- Pada Alur Kasus akan muncul Informasi Umum dan Informasi Wajib Pajak.

- Pada Informasi Umum dan Informasi Wajib Pajak, Anda cukup pastikan kebenaran isian data yang ada di dalamnya. Sebagai informasi, baris berwarna abu-abu tidak dapat diedit.

- Selanjutnya baris berwarna putih dapat diisi, namun jika tidak memiliki tanda bintang (*) maka sifatnya opsional.

- Dalam bagian Informasi Pemberitahuan/Permohonan, isi Perihal Surat, kemudian klik logo Search untuk mencari Nomor SP2DK yang dikirim oleh KPP terdaftar. Perihal Surat diisi: Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK.

- Pilih salah satu dokumen yang ingin ditanggapi pada Document Search. Pastikan memilih dengan benar dokumen SP2DK yang ingin dijawab . Manfaatkan menu pencarian pada kategori masing-masing kemudian klik Pilih.

- Pada tahapan Dokumen lampiran/persyaratan, klik Tambah Data untuk mengunggah file scan tanggapan atas SP2DK, lalu klik Simpan.

- Lengkapi detail dokumen. Pada kolom Nama Jenis Dokumen, Anda dapat memilih Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya atau keterangan lain yang mendukung jawaban/tanggapan SP2DK.

- Berikutnya, isi Jumlah Lampiran(*) sesuai jumlah dokumen yang diunggah. Lalu, centang Pernyataan Wajib Pajak, kemudian klik Simpan.

- Jika notifikasi penyimpanan sukses, klik Lanjut.
- Kemudian akan muncul Notifikasi Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya yang berikutnya hilang dan akan berganti dengan notifikasi Alur Kasus (Kasus Ditutup).

- Pada menu sebelah kiri, klik Document untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE yang dikeluarkan oleh KPP Terdaftar terkait tanggapan SP2DK tersebut.

- dengan terbitnya BPE, maka jawaban atau tanggapan atas SP2DK resmi dikirimkan kepada KPP terkait. Untuk tindak lanjut dari tanggapan atas SP2DK tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas KPP terkait.
