Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengubah ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak. Berdasarkan regulasi tersebut, karyawan internal perusahaan yang bertindak sebagai pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Klausul ini memunculkan pertanyaan terkait batasan bagi karyawan yang tidak memiliki SKT, terutama saat terlibat dalam pembahasan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan, maupun kegiatan pengawasan.
Apakah Karyawan tanpa SKT dapat terlibat dalam SP2DK?
Penyuluh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yoyon Haryanto memberikan penjelasan terkait batasan karyawan tanpa SKT dalam SP2DK. Ia menyebutkan ada 2 skenario utama untuk memahami aturan ini. Pertama, karyawan mendampingi direktur atau pengurus resmi. Kedua, karyawan hadir mewakili direktur atau perusahaan.
Pada skenario pertama, Yoyon menjelaskan bahwa jika direktur atau pengurus resmi hadir secara langsung dan karyawan hanya ikut mendampingi, maka karyawan tersebut tidak membutuhkan surat kuasa khusus maupun SKT. Namun, pada skenario kedua di mana karyawan diutus secara mandiri untuk mewakili pimpinan atau perusahaan, maka harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain.
"Apabila karyawan mewakili direktur yang berhalangan hadir untuk melakukan fungsi substantif, seperti memberikan penjelasan terkait SP2DK kepada account representative (AR) atau menyetujui sebuah keputusan, maka karyawan tersebut harus memenuhi kriteria kuasa sebagai pihak lain," jelasnya Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Yoyon memaparkan bahwa untuk bertindak sebagai kuasa berstatus pihak lain, karyawan yang bersangkutan wajib memiliki SKT. Setelah syarat tersebut terpenuhi, pihak pemberi kuasa baru dapat menerbitkan surat kuasa khusus yang ditujukan kepada karyawan tersebut.
Keabsahan Keterangan dari Karyawan Tanpa SKT
Terkait keabsahan keterangan dari karyawan tanpa SKT, Yoyon mengungkapkan bahwa penjelasan dipastikan tetap dapat diterima oleh AR atau pemeriksa pajak. Keterangan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK). "Keterangan teknis tetap dapat diterima. Petugas pajak diperbolehkan meminta dan menerima penjelasan informasi dari pegawai wajib pajak, yang selanjutnya akan dicatat dalam BAPK," ungkapnya.
Batasan bagi Karyawan Tanpa SKT
Yoyon menjelaskan bahwa terdapat batasan tertentu bagi karyawan tanpa SKT yang perlu dipahami wajib pajak. Salah satunya adalah dalam hal penandatanganan dokumen akhir penyelesaian yang diterbitkan oleh AR. Dokumen-dokumen tersebut hanya boleh ditandatangani oleh direktur perusahaan terkait atau karyawan yang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Secara sederhana, Yoyon merangkum bahwa batasan ini bergantung pada peran yang diambil saat pembahasan. Jika sekadar menjalankan tugas administratif dan mendampingi direktur, SKT tidak diperlukan karena kapasitasnya masih sebagai karyawan perusahaan. Sebaliknya, apabila karyawan hadir sendiri, mengambil posisi resmi atas nama wajib pajak, dan menandatangani berita acara, maka ia telah menjalankan hak serta kewajiban perpajakan sebagai kuasa, sehingga diwajibkan memiliki SKT.




