Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), pemerintah telah mempertegas pengaturan mengenai pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Pada PMK 111/2025 diatur bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan untuk wajib pajak terdaftar, tetapi juga untuk wajib pajak yang belum terdaftar.
Pengawasan bagi wajib pajak belum terdaftar dilakukan salah satunya dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Berdasarkan Pasal 3 PMK 111/2025 ruang lingkup pengawasan untuk wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti:
- pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK untuk NPWP;
- pelaporan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) dalam rangka memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
- pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
- pendaftaran objek pajak PBB untuk perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
- pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
- pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
- pelaporan SPT; dan
- perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan.
SP2DK untuk wajib pajak belum terdaftar dapat disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak jika sudah aktivasi, pos, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Selain itu, penyampaian SP2DK secara langsung juga mungkin dilakukan melalui wakil, kuasa, pegawai, anggota keluarga dewasa maupun wajib pajak itu sendiri.
Terhadap penerbitan SP2DK, wajib pajak belum terdaftar harus memberikan tanggapan paling telat dalam 14 hari, dengan opsi perpanjangan 7 hari. Wajib pajak belum terdaftar juga diperbolehkan menyampaikan data atau keterangan lain yang tidak dicantumkan pada SP2DK.
Jika ditemukan indikasi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan , disertai dengan surat undangan pembahasan. Pembahasan dengan pihak KPP dapat dilaksanakan secara langsung maupun daring melalui video conference. Kemudian, terhadap hasil pembahasan akan dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
Apabila wajib pajak belum terdaftar tidak menghadiri pembahasan, maka pembahasan dianggap telah dilakukan dan kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi dan dihitung oleh KPP. Terhadap seluruh hasil kegiatan P2DK, KPP akan menerbitkan hasil berupa pemberian secara jabatan maupun usulan lain.
