Tax Learning

Terima Surat Imbauan Dari DJP? WP Harus Paham Hal Berikut

Medina Kyara Putrifidi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ulang koridor pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Pengawasan wajib pajak terdaftar saat ini dibagi menjadi tiga koridor, penyampaian imbauan merupakan salah satunya.

Penyampaian Imbauan

Kegiatan penyampaian imbauan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan. Penerbitan surat imbauan dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban seperti:

  1. pengukuhan sebagai PKP;
  2. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  3. pelaporan pajak;
  4. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  5. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilik oleh wajib pajak; dan
  6. kewajiban dan/atau ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan undang-undang.

 

Surat imbauan dapat disampaikan kepada wajib pajak secara langsung maupun tidak langsung melalui Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak, atau kepada wajib pajak itu sendiri, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarganya yang dewasa.

Menanggapi Surat Imbauan

Jika menerima surat imbauan, wajib pajak harus memberikan tanggapan yang disampaikan dalam jangka waktu 14 hari sejak penerbitan, penyampaian atau pengiriman surat imbauan. Wajib pajak diberikan dua opsi dalam memberikan tanggapan terhadap surat imbauan, yaitu memenuhi kewajiban perpajakannya dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakannya.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan kewajiban perpajakan, penjelasan dapat disampaikan dengan melalui akun wajib pajak, dalam hal wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax dan surat imbauan telah tersedia saluran penyampaian melalui akun Coretax wajib pajak. Tanggapan juga dapat disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan surat imbauan. Wajib pajak juga dapat menyampaikan tanggapan melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan.

Tanggapan wajib pajak baik berupa pemenuhan kewajiban perpajakan atau penjelasan dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Tindak Lanjut Surat Imbauan

Setelah menyampaikan tanggapan, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan maupun kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.

Jika tanggapan telah sesuai atau kewajiban perpajakan telah dipenuhi, Dirjen Pajak dapat menutup kegiatan penyampaian imbauan. Dari hasil tanggapan imbauan, Dirjen Pajak juga dapat melakukan penetapan secara jabatan untuk nilai angsuran PPh Pasal 25, perubahan data/status, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, pendaftaran serta perubahan objek PBB, pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB, atau perubahan administrasi layanan/fasilitas yang dimanfaatkan wajib pajak. Tak hanya itu, dari proses imbauan, Dirjen Pajak juga dapat mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA