Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) ruang lingkup pengawasan kepatuhan wajib pajak telah diperjelas oleh pemerintah menjadi tiga jenis, salah satunya yang diperkenalkan dalam PMK 111/2025 adalah pengawasan wilayah.
Sebagaimana didefinisikan pada Pasal 3 PMK 111/2025, pengawasan wilayah merupakan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak dan identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja.
Pelaksanaan Pengawasan Wilayah
Pengawasan wilayah dilakukan oleh Account Representative (AR) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan berdasarkan surat perintah pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.
Kegiatan pengumpulan data ekonomi oleh AR atau pegawai DJP dalam konteks pengawasan wilayah dilakukan dengan empat cara. Pertama, pengamatan kegiatan ekonomi yang berfokus untuk memperoleh data atau informasi perpajakan. Kedua, wawancara dengan fokus memperoleh data atau informasi perpajakan.
Ketiga, geotagging untuk bidang persil, unit atau lokasi dengan cara geotagging di lokasi. Keempat, pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi atau aset pada lokasi objek.
Hasil Pengawasan Wilayah
Setelah pelaksanaan pengawasan wilayah oleh AR atau pegawai DJP, hasil dari kegiatan pengumpulan data ekonomi dibuat menjadi usulan berupa:
- penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan;
- pemberian NPWP secara jabatan;
- perubahan data secara jabatan;
- pengukuhan PKP secara jabatan;
- pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
- perubahan data objek PBB secara jabatan;
- perubahan status secara jabatan;
- perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak; dan/atau
- kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar dan wajib pajak belum terdaftar.
