Infografis

Ketentuan Pengajuan Keberatan Pajak Secara Online

Redaksi Ortax

15 Agustus 2020

Spacer
Penghasilan seniman yang diterima dari pemberi kerja merupakan objek pemotongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 bahwa seniman masuk dalam kategori Bukan pegawai yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21. Yuk simak infografis berikut untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas seniman sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
1 
1 

Categories:

Infografis

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA