Ketentuan Pengajuan Keberatan Pajak Secara Online

 
Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kini terdapat layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu Layanan e-Objection yang telah tersedia di DJP online. e-Objection merupakan alternatif dalam penyampaian Surat Keberatan secara daring untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan. Bagaimana cara mengaktifkan nya di DPJ Online dan apa saja ketentuannya? Simak infografis berikut!
 
begini standar-01 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait