Tax Alert

PMK 118/2024: Keberatan Diajukan Lewat Portal Wajib Pajak

Redaksi Ortax

20 Januari 2025

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah tata cara pengajuan keberatan.

Pengajuan keberatan dilakukan melalui portal wajib pajak atau Coretax. “Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi Pasal 53 ayat (1) PMK PMK 118/2024.

Meskipun begitu, DJP tetap membuka saluran lain untuk pengajuan keberatan. Wajib pajak yang tidak bisa melakukan penyampaian melalui Portal Wajib Pajak, keberatan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

PMK 118/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Atas pengajuan keberatan sebelum berlakunya PMK ini, proses penyelesaian keberatan sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan dilakukan berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 202/PMK.03/2015.

Dalam aplikasi Coretax, pengajuan keberatan dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak. Pada submenu Layanan Administrasi, pengajuan keberatan masuk dalam subkategori layanan AS.26-01.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA