Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Bukti dari Pemindahbukuan disebut dengan Bukti Pbk yang merupakan bukti telah dilakukannya Pemindahbukuan.
Wajib Pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan atau disampaikan secara elektronik. Lebih lanjut, Pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Adapun ketentuan pemindahbukuan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).
Dalam Pasal 109 dan 110 PMK 81/2024, dijelaskan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Pemindahbukuan yang dapat diajukan oleh wajib pajak adalah:
Sementara itu, pembayaran yang pemindahbukuannya dapat dilakukan secara jabatan adalah:
Sebagai catatan, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama dan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran.
Perlu dipahami bahwa tidak semua jenis pembayaran pajak dapat diajukan pemindahbukuan. Merujuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan adalah:
Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, maupun melalui Contact Center. Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan secara langsung atau melalui jasa pengiriman/ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Selain itu, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan secara online melalui situs Coretax DJP. Berikut langkah-langkah pengajuan Pbk melalui Coretax DJP dapat dilihat di Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Coretax
Apabila wajib pajak mengajukan pemindahbukuan langsung ke kantor pajak, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan. Permohonan pemindahbukuan dapat menggunakan format formulir yang tercantum pada lampiran PMK 81/2024 seperti gambar berikut ini:
Categories:
Tax LearningJadwal Training
15 November 2023
28 August 2024