Tax Learning

Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Coretax

Redaksi Ortax

29 April 2025

Salah satu layanan penting dalam pengelolaan pajak adalah pemindahbukuan (Pbk). Merujuk pada Pasal 1 ayat (108) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Adapun sebab-sebab pemindahbukuan dapat dilihat pada artikel ini Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan

Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, maupun melalui Contact Center. Berikut langkah-langkah pengajuan Pbk melalui Coretax DJP:

  1. Masuk ke halaman Coretax DJP, lalu klik menu PembayaranPermohonan Pemindahbukuan.
  2. Klik Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
  3. Identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis. Jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas nama wajib pajak badan atau pihak yang memberi kuasa, lakukan impersonating terlebih dahulu ke akun wajib pajak badan atau kuasa yang menunjuk. Kolom identitas Bertindak Sebagai akan terisi secara otomatis sesuai dengan akun yang digunakan.
  4. Pada Detail Permohonan, pilih Data Pembayaran Sumber Pemindahbukuan. Cari kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan mengklik tombol kaca pembesar.
  5. Pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan cara menekan tombol Pilih.

  6. Selanjutnya pilih Alasan Pemindahbukuan berdasarkan dropdown yang disediakan. Isikan jumlah nominal kredit pajak yang akan dipindahbukukan pada kolom Jumlah yang akan dipindahbukukan. Jika sumber pemindahbukuan adalah Akun Deposit Pajak, alasan permohonan akan terisi secara default (otomatis oleh sistem).
  7. Berikutnya tentukan tujuan pemindahbukuan (wajib pajak sendiri atau wajib pajak lain). Jika yang ditujukan adalah wajib pajak lain, isikan nomor NPWP dari wajib pajak dimaksud, lanjutkan dengan memilih Jenis Kewajiban, Referensi, Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor, Masa Pajak dan Nilai (nominal yang ingin dipindahkan).
  8. Lengkapi permohonan dengan mengunggah dokumen atau bukti pendukung yang memperkuat alasan pemindahbukuan seperti surat atas permohonan pemindahbukuan disertai lampiran permohonan pemindahbukuan dengan klik Unggah File.

  9. Kemudian, pilih Penyedia Penandatangan, isikan Kata Sandi Penandatangan (passphrase), lalu klik Tanda Tangan.
  10. Untuk memvalidasi permohonan, klik Cek Isian DataSimpan Konsep untuk menyimpan draf permohonan, atau Kirim Permohonan untuk mengirimkan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.
  11. Terakhir, permohonan akan diproses secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Pajak. Untuk memantau perkembangan penyelesaian permohonan pemindahbukuan, periksa secara berkala pada kolom Telah Diajukan atau Diproses.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA