Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Meskipun demikian, pemerintah tetap optimis dapat mengejar target tax ratio di kisaran 11%-12% sekaligus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengungkapkan bahwa optimalisasi penerimaan negara menjadi kunci utama untuk menutup kebutuhan belanja yang terus meningkat. "Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak supaya kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada," ungkap Juda dalam paparannya pada Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Untuk mencapai target tersebut, Juda menyampaikan setidaknya tiga langkah strategis Kemenkeu dalam meningkatkan penerimaan negara secara substansial. Langkah tersebut meliputi digitalisasi dan kepatuhan, penegakan hukum yang lebih ketat untuk menutup celah kebocoran penerimaan, dan mitigasi dan pengawasan yang lebih intensif terutama pada praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari sebenarnya dalam kegiatan ekspor dan impor.
“Prioritas utama kami adalah mendorong peningkatan kepatuhan. Berbagai inisiatif telah dan terus kami implementasikan, termasuk optimalisasi Coretax serta penguatan digitalisasi administrasi perpajakan, guna memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan,” tegas Juda.
Selain kepatuhan, penguatan penegakan hukum untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara perlu diimbangi dengan kesiapan sistem pengawasan berbasis analisis data. Dalam hal ini pengawasan perlu diperkuat untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian pelaporan lebih awal, akurat, dan terukur. “Hal ini menjadi fokus kami dalam jangka pendek, yakni memastikan potensi kebocoran dapat terus dikurangi dan ditekan secara berkelanjutan,” ungkap Juda.
Lebih lanjut, Juda juga menyoroti maraknya praktik under-invoicing berdasarkan informasi di lapangan, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi menggerus basis penerimaan negara sehingga memerlukan pengawasan dan penindakan yang lebih terarah.
“Selama ini aspek under-invoicing mungkin belum tersentuh dan ditindak secara optimal. Ke depan, kami akan mengintensifkan berbagai upaya untuk menekan praktik tersebut, baik pada kegiatan ekspor maupun impor,” tegas Juda.
Menutup paparannya, pemerintah akan mengoptimalkan tata kelola penerimaan negara, khususnya dari sektor sumber daya alam, melalui pemanfaatan Sistem Informasi Minerba dan Batubara (SIMBARA). Di sisi lain, kebijakan insentif fiskal tetap dijalankan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.
