Perhatikan 7 Hal Berikut Untuk Mengajukan Keberatan Pajak Secara Online

aa1

Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kini pengajuan keberatan pajak dapat dilakukan secara elektronik (e-filing) dalam dalam hal penyampaian Surat Keberatan. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-filing). yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2020. Dengan adanya peningkatan layanan tersebut, kini penyampaian Surat Keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Dalam lampiran aturan tersebut, Wajib Pajak yang dapat menyampaikan Surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang sudah memiliki EFIN aktif dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku, serta telah melakukan registrasi akun pada laman DJP Online. Adapun tata cara penyampaian Surat Keberatan secara elektronik adalah sebagai berikut:
  
  1. Wajib Pajak diminta untuk mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) dan memilih menu e-objection pada laman DJP Online.
  2. Wajib Pajak diminta untuk melakukan pengisian Surat Keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  3. Dalam pengisian alasan keberatan, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan. Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengisi kolom yang tersedia, Wajib Pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Namun bila Wajib Pajak memilih untuk melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus berbentuk pdf yang disarankan merupakan hasil konversi (bukan pemindaian) dalam satu file dengan ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas.
  4. Apabila Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, Wajib Pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Keberatan. Wajib Pajak menandatangani Surat Keberatan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file Sertifikat Elektronik.
  5. Wajib Pajak diminta mengirim (submit) Surat Keberatan pada menu yang disediakan.
  6. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui posel (e-mail) yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Bukti Penerimaan Elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection.
  7. Apabila berdasarkan hasil validasi sistem Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait