Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan pajak secara elektronik (e-filing) dalam bentuk dokumen elektronik. Alasan pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.
Anda bisa melihat tata cara pengajuan keberatan melalui e-Objection pada artikel berikut ini: Tata Cara Penyampaian Keberatan Secara Online