Pemerintah secara resmi telah menunjuk lagi 10 (sepuluh) perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-35/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, 10 (sepuluh) perusahaan global tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Categories:
Tax Alert