Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan pengumuman tentang perpanjangan pemberlakuan sertifikat elektronik, electronic filing identification number, dan kode verifikasi. Hal tersebut secara resmi diumumkan pada hari Selasa, 3 Januari 2023 melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023.
Perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik tersebut dilakukan dalam rangka merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (PMK-63/2021).
Seperti yang diketahui bahwa PMK-63/2021 ini mengatur ketentuan mengenai sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP sesuai dengan PMK-147/2017 yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022. Namun, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerbitkan ketentuan teknis terkait penandatanganan dokumen elektronik dan penggunaan sertifikat elektronik sesuai dengan PMK-63/2021.
DJP melalui laman Twitter resminya @kring_pajak juga mengkonfirmasi dengan memberikan tanggapan pada salah satu pertanyaan Wajib Pajak terkait penggunaan sertifikat elektronik yang ada bahwa “.. Penandatanganan SPT Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) masih dapat menggunakan sertifikat elektronik Wajib Pajak Badan.”, dikutip pada hari Rabu, 4 Januari 2023. Artinya penggunaan sertifikat elektronik Wajib Pajak Badan masih dapat digunakan.
Adapun detail isi dari PENG-1/PJ.09/2023 yaitu pertama, atas penggunaan Sertifikat Elektronik, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Kode Verifikasi masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di dalam sistem informasi DJP.
Kedua, mengenai penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.