Alifatu Mazidah
08 November 2022
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui website resminya pada hari Jumat, 4 November 2022 telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2022 tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilali Disetor Di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Aplikasi E-Faktur.
Penguman tersebut diterbitkan demi meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib pajak, dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dengan adanya peremajaan aplikasi ini, DJP juga menyampaikan bahwa sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Maka dari itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Sedangkan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khusus yaitu:
Di akhir isi dari pengumuman tersebut, DJP juga berharap kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat memahami dan memanfaatkan layanan yang sudah disediakan.
Categories:
Tax Alert16 Januari 2025