Berita Nasional

Libur Nyepi-Lebaran, Layanan Tatap Muka DJP Kembali Dibuka 25 Maret 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan pendampingan pajak secara tatap muka melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) akan ditutup sementara selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Lebaran. Hal tersebut diumumkan pada akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri bahwa kantor pajak akan menutup layanan tatap muka pada 18-24 Maret 2026.

"Kami kembali membuka layanan mulai 25 Maret 2026," bunyi unggahan Instagram @ditjenpajakri.

Saat media briefing sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga mendekati batas waktu. Ia menilai kebiasaan melaporkan SPT pada saat-saat terakhir berpotensi menimbulkan kepadatan sistem serta menyulitkan wajib pajak sendiri apabila terjadi kendala teknis.

“Kebiasaan menunda hingga mendekati batas waktu berpotensi menimbulkan kepadatan sistem. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Dengan demikian, wajib pajak dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang, tanpa beban kewajiban yang belum ditunaikan, sehingga perayaan dapat dijalani dengan penuh keikhlasan," jelas Bimo.

Sebelum kantor pajak tutup pada 18 Maret 2026, wajib pajak masih bisa berkunjung apabila memerlukan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Adapun selama layanan tatap muka DJP tutup saat libur dan cuti bersama, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Sementara itu, jika wajib pajak memerlukan bantuan, wajib pajak dapat mengunjungi tutorial pelaporan SPT Tahunan melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.

Selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran, DJP turut mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Penipu biasanya mengaku sebagai pegawai/pejabat DJP melalui email tanpa domain pajak.go.id, pesan Whatsapp, serta panggilan telepon/Whatsapp.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan batas waktunya hingga 30 April 2026. Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan atau tidak melaporkan SPT, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU KUP. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT, antara lain:

  1. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA