Pemerintah secara resmi menetapkan sejumlah strategi untuk memperkuat keuangan negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 Tahun 2025–2029 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Salah satu strategi yang menjadi sorotan dalam perencanaan tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan. Pemerintah menilai peningkatan penerimaan pajak akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi negara untuk membiayai berbagai program strategis yang sejalan dengan RPJMN Tahun 2025–2029.
Dalam RPJMN, Bappenas mengakui bahwa kapasitas keuangan negara saat ini masih relatif terbatas. Salah satunya penyebabnya yakni tren penurunan tax ratio yang sempat menyentuh angka 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto(PDB) di tahun 2024. Menindaklanjuti tren penurunan tersebut, pemerintah menargetkan tax ratio di tahun 2025 naik menjadi 10,24%. Target tax ratio yang ditetapkan oleh pemerintah, diproyeksikan akan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai rentang 11,52% hingga 15% pada akhir tahun 2029.
Dalam 8 program quick wins yang diungkapkan pemerintah untuk menunjang program pembangunan nasional, salah satunya adalah Badan Penerimaan Negara yang bertugas meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%. Termasuk di dalam target tersebut, adalah upaya ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.
Terdapat 3 sasaran dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Pertama, persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi 100% pada tahun 2029. Kedua, persentase penambahan wajib pajak dari upaya ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara mencapai 100% pada 2029.
Pemerintah turut menyoroti implementasi Coretax di RPJMN Tahun 2025-2029, sebagai bagian dari indikasi highlight intervensi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Nantinya, sistem Coretax ditargetkan agar memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi para stakeholder terkait. Melalui integrasi Coretax, proses administrasi hingga penegakan hukum perpajakan akan menggunakan pendekatan data driven.
Selain penguatan integrasi data Coretax, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah simplifikasi dalam tata kelola proses bisnis. Fokus kebijakan diarahkan pada penyederhanaan proses bisnis dan kelembagaan agar sistem administrasi menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membenahi tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Langkah tersebut mencakup optimalisasi pungutan sin tax atau pajak/cukai atas barang yang memiliki dampak negatif, serta penguatan kebijakan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh guna mendukung peningkatan penerimaan negara.
