Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat resmi luncurkan layanan Samsat Kiosk Digital untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta pada acara Soft Opening Pelayanan Samsat Kiosk Cepat, Mudah, Modern & Gebyar Apresiasi Emas 2026 di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat (Minggu, 10/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Anshar menjelaskan bahwa melalui layanan Samsat Kiosk Digital, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara mandiri tanpa harus mengantre di loket pelayanan Samsat.
"Layanan Samsat Kiosk Digital menggunakan mekanisme self service yang serupa dengan mesin ATM. Melalui sistem tersebut, wajib pajak cukup memasukkan data kendaraan, melakukan verifikasi, kemudian menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui mesin tersebut," jelas Anshar di halaman kantor Gubernur Sumatera Barat.
Kepala Bapenda Sumatera Barat, Al Amin, menyampaikan bahwa peluncuran layanan Samsat Kiosk Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan perpajakan daerah berbasis digital. Menurut Amin, digitalisasi layanan tersebut diharapkan dapat menghadirkan proses pembayaran PKB yang lebih cepat, praktis, dan efisien. Melalui layanan ini, bukti pembayaran pajak kendaraan juga dapat dikirimkan secara digital melalui email wajib pajak sehingga mendukung penerapan layanan paperless dan administrasi yang lebih efisien.
Selain mengurangi antrean di kantor Samsat, layanan tersebut juga ditujukan untuk memperluas akses pembayaran PKB. Amin juga menegaskan bahwa ke depannya mesin Samsat Kiosk akan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan dan ruang publik, guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak kendaraan.
Sebagai informasi, layanan Samsat Kiosk Digital merupakan kolaborasi antara Bapenda Pemprov Sumatera Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, dan PT Jasa Raharja.
