Pelaku usaha skala kecil wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester I Tahun 2026 paling lambat pada 15 Juli 2026. Pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang membuka periode penyampaian pada 1–15 Juli 2026.
LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permeninves/BKPM 5/2025), LKPM merupakan instrumen pemerintah untuk memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, hingga mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Setiap pelaku usaha pemilik NIB, wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi usaha. Namun, kewajiban dikecualikan bagi pelaku usaha skala mikro serta kegiatan usaha yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021), kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro: modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Usaha menengah: modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha besar: modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000, termasuk badan usaha serta Penanaman Modal Asing/PMA.
Mengacu pada Pasal 284 ayat (5) Permeninves/BKPM 5/2025, LKPM yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS meliputi laporan realisasi dan kewajiban penanaman modal, laporan pelaku usaha yang berinvestasi di luar negeri, laporan kegiatan kantor perwakilan, laporan badan usaha luar negeri, serta laporan realisasi impor.
Bagi pelaku usaha skala kecil, LKPM disampaikan setiap semester. LKPM Semester I (Januari-Juni) diserahkan paling lambat 15 Juli pada tahun yang sama. Sementara itu, LKPM Semester II (Juli–Desember) disampaikan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya.
Bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, LKPM wajib disampaikan setiap triwulan. Batas waktu penyampaiannya adalah 15 April untuk Triwulan I, 15 Juli untuk Triwulan II, 15 Oktober untuk Triwulan III, dan 15 Januari tahun berikutnya untuk Triwulan IV.
Khusus untuk skala menengah dan besar, pelaporan juga dibedakan menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah LKPM tahap persiapan bagi usaha yang belum beroperasi atau belum melakukan transaksi komersial. Tahap kedua adalah LKPM tahap operasional/komersial bagi bisnis yang sudah siap atau sedang menjalankan kegiatan usahanya secara penuh.
Sebagai informasi, Apabila pelaku usaha tidak mematuhi kewajiban penyampaian LKPM, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang. Rincian bentuk sanksi tersebut dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Panduan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Bagi Pelaku Non-UMK.
