Tax Learning

Panduan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Bagi Pelaku Non-UMK

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan perkembangan realisasi investasi kepada pemerintah. Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau pelaksanaan kegiatan penanaman modal, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan kebijakan yang mendukung iklim investasi di Indonesia.

Bagi pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), penyampaian LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan memperhatikan ketentuan mengenai periode pelaporan, jenis data yang wajib diisi, hingga tahapan kegiatan usaha yang sedang dijalankan.

Kewajiban Menyampaikan LKPM

Berdasarkan Pasal 15 UU Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasal 5 huruf c dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM. LKPM sebagaimana dimaksud wajib dibuat oleh penanam modal untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.

Kewajiban penyampaian LKPM Non-UMK berlaku bagi pelaku usaha yang termasuk dalam kategori usaha menengah dan usaha besar. Usaha menengah merupakan pelaku usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan usaha besar adalah pelaku usaha dengan modal usaha di atas Rp10 miliar.

LKPM Non-UMK wajib disampaikan secara berkala pada tahap konstruksi maupun tahap operasional. Pelaporan dilakukan setiap triwulan, yaitu Triwulan I pada tanggal 1–10 April, Triwulan II pada tanggal 1–10 Juli, Triwulan III pada tanggal 1–10 Oktober, dan Triwulan IV pada tanggal 1–10 Januari tahun berikutnya. Pelaku usaha perlu memperhatikan jadwal tersebut agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Komponen LKPM Non-UMK

Pengisian LKPM dibagi berdasarkan tahapan realisasi, yaitu LKPM tahap konstruksi dan LKPM tahap operasional/komersial. Berikut penjelasannya.

LKPM Tahap Konstruksi

Dalam tahap konstruksi, pelaku usaha melaporkan realisasi modal tetap yang telah dikeluarkan, seperti pengadaan tanah, pembangunan gedung atau bangunan, pembelian mesin dan peralatan, serta biaya lainnya, misalnya biaya feasibility study dan sewa kendaraan. Sementara itu, komponen modal kerja pada tahap ini hanya diisi satu kali, yaitu ketika kegiatan usaha telah siap memasuki tahap operasional atau komersial.

LKPM Tahap Operasional/Komersial (Produksi)

Setelah kegiatan usaha memasuki tahap operasional/komersial, pelaku usaha melaporkan tambahan realisasi investasi berupa capital expenditure atas aset tetap, seperti penambahan tanah, bangunan, atau mesin. Adapun tambahan realisasi modal kerja, seperti pembelian bahan baku, biaya operasional (listrik dan air), serta gaji karyawan, tidak perlu lagi dimasukkan ke LKPM tahap produksi.

Penyampaian LKPM Melalui OSS

  1. Mula-mula akses dan login menggunakan akun OSS yang telah terdaftar menggunakan Nomor Ponsel, Email, Username, atau NIB beserta Kata Sandi.
  2. Pilih menu Pelaporan, lalu klik Laporan LKPM dan tekan tombol Buat Laporan.
  3. Centang kotak pada Data Kegiatan Berusaha atau Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang akan dilaporkan.
  4. Jawab pertanyaan apakah kegiatan usaha sudah siap operasional dan/atau komersial. Pilih Ya atau Tidak, untuk menentukan Jenis Laporan (Tahap Konstruksi atau Produksi).
  5. Masukkan nilai tambahan realisasi modal pada periode laporan (bukan nilai total keseluruhan yang diakumulasi secara manual).
  6. Isikan jumlah tambahan tenaga kerja Indonesia dan asing selama periode pelaporan (di luar jabatan komisaris dan direksi).
  7. Pilih kategori dan jelaskan permasalahan yang dihadapi perusahaan, (opsional, dapat diisi jika terdapat masalah).
  8. Lengkapi data petugas penanggung jawab LKPM, lalu centang checkbox pernyataan (disclaimer), lalu klik Kirim Laporan.
  9. Pantau status LKPM untuk memastikan kewajiban terpenuhi.

Sanksi Administratif atas Kelalaian Pelaporan LKPM

Apabila pelaku usaha tidak mematuhi kewajiban penyampaian LKPM, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang. Bentuk sanksi tersebut meliputi:

  1. peringatan tertulis (peringatan pertama sampai dengan peringatan keempat);
  2. penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. pengenaan denda administratif;
  4. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
  5. pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha.

Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban penyampaian LKPM. Apabila tidak, akan diberikan sanksi administratif selanjutnya.

Dalam hal pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, atas sanksi tersebut akan tercatat secara otomatis melalui OSS. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan mengurangi nilai kepatuhan pada skor penilaian sistem OSS.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA