Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Pada 28 hingga 29 April 2026, instansi tersebut secara serentak memblokir sekitar 2.100 rekening milik wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Tindakan pemblokiran ini menargetkan rekening-rekening yang tersebar di 16 bank besar yang berpusat di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak mendatangi langsung kantor pusat bank-bank tersebut untuk menyerahkan surat permintaan pemblokiran agar proses penindakan berjalan secara sistematis dan sesuai aturan.
Keputusan pemblokiran tersebut bukan merupakan upaya pertama yang diambil yang oleh pihak Kanwil DJP Sulselbartra. Langkah ini merupakan tindaklanjut, lantaran para penunggak pajak tidak kunjung melunasi tunggakan mereka, meskipun sebelumnya telah menerima rangkaian peringatan mulai dari surat teguran hingga surat perintah penagihan secara paksa.
Terkait pelaksanaan tindakan penagihan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Nurman Efendi, memastikan bahwa pemblokiran dilakukan secara selektif.
“Kami hanya memblokir rekening milik penunggak pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” ujarnya Selasa (12/5/2026).
Nurman juga menambahkan bahwa pihak Kanwil DJP Sulselbartra sebenarnya selalu mendahulukan upaya komunikasi yang baik serta edukasi dalam menyelesaikan masalah tunggakan. "Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela," ungkapnya.
Adapun kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabah yang menunggak telah diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Selain itu, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 DJP juga dapat melakukan pemblokiran atau pembatasan terhadap layanan publik. Kanwil DJP Sulselbartra berharap tindakan penegakan hukum serentak ini tidak hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga menegakkan asas keadilan bagi warga negara lain yang selama ini telah taat dan patuh membayar pajak.
