Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mempercepat penyelesaian penumpukan dokumen impor dan kontainer di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Utara (Sabtu, 06/06/2026).
Instruksi tersebut diberikan setelah Kementerian Keuangan menerima laporan mengenai meningkatnya antrean yang berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi dunia usaha. Menurut Purbaya, antrean dokumen untuk sekitar 3.000 kontainer yang harus diproses sempat menumpuk, sehingga menyebabkan dwelling time meningkat.
"Saya mendapat informasi terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini bikin dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," jelas Purbaya.
Purbaya mengakui DJBC telah melakukan perbaikan sehingga jumlah antrean menurun dari sekitar 3.000 menjadi 2.500 kontainer. Meski demikian, Purbaya terus mendorong DJBC untuk segera melakukan percepatan agar antrean dokumen dan penumpukan kontainer dapat kembali ke tingkat normal.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Purbaya menginstruksikan DJBC untuk menambah jumlah petugas di lapangan serta memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam sehari dengan sistem kerja bergiliran. "Kalau masalahnya itu, saya minta untuk tambah personelnya lagi. Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai nanti jumlah antreannya turun ke level normal, sekitar 500," sebut Purbaya.
Selain kapasitas pelayanan, Purbaya juga menyampaikan temuan terkait banyaknya kontainer yang tertahan di pelabuhan meskipun proses kepabeanannya telah selesai. Kondisi ini menyebabkan kapasitas penumpukan di pelabuhan semakin terbatas.
Terdapat indikasi sejumlah importir sengaja membiarkan barang di area pelabuhan karena biaya penyimpanannya lebih murah dibandingkan dengan menyewa gudang di luar. Praktik ini makin memperparah kepadatan di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan menghambat kelancaran arus logistik," tambah Purbaya.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan mengkaji kebijakan disinsentif bagi importir yang membiarkan barang terlalu lama di pelabuhan. DJBC bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan akan menyiapkan skema pengaturan dengan mempertimbangkan batas dwelling time yang wajar.
Purbaya menegaskan, importir yang tetap menahan barang di pelabuhan melebihi batas waktu berpotensi dikenai sanksi tegas. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pengenaan denda yang lebih besar guna mendorong percepatan pengeluaran barang dari kawasan pelabuhan.
"Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar," tutup Purbaya.
