Berita Nasional

Turun dari Tahun Lalu, Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp170 Triliun hingga Mei 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan pengembalian pajak atau restitusi kepada wajib pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah proses evaluasi. Berdasarkan Konferensi Pers APBN KiTa 2026, realisasi restitusi pajak hingga bulan Mei 2026 telah mencapai angka sekitar Rp170 triliun.

Angka realisasi pencairan restitusi tersebut tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menjelaskan bahwa pada periode yang sama tahun lalu, jumlah pencairan restitusi pajak berada di angka hampir mencapai Rp200 triliun.

Meskipun proses pencairan pada tahun berjalan tetap dilaksanakan, pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi data restitusi pajak tahun-tahun sebelumnya. Hingga saat ini, Purbaya mengonfirmasi bahwa Kemenkeu masih belum menerima hasil akhir dari audit maupun investigasi tersebut.

Proses investigasi yang dilakukan oleh pihak BPKP ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena cakupan pemeriksaan yang sangat luas. Purbaya menyebutkan bahwa data restitusi pajak yang ditarik untuk diperiksa mencakup rentang waktu hingga sepuluh tahun ke belakang.

Langkah evaluasi dan investigasi data secara mendalam ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dari proses pengembalian dana pajak yang telah berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPKP dalam memeriksa bagian-bagian pencairan restitusi yang dirasa janggal atau memerlukan penelitian lebih lanjut.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) pemerintah memperketat proses restitusi pajak melalui sejumlah perubahan. Syarat wajib pajak kriteria tertentu diperketat melalui sejumlah penambahan klausul seperti laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga melihat riwayat pemeriksaan wajib pajak.

Batasan threshold jumlah peredaran usaha/penyerahan bagi wajib pajak persyaratan tertentu juga berubah. Untuk PPh badan, lebih bayar yang mendapat percepatan restitusi adalah Rp1 miliar, sementara, batas restitusi PPN diturunkan menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar. Selain itu, PKP berisiko rendah juga mengalami penyesuaian kelompok dan kriteria.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA