
Merujuk Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki kriteria sebagai PKP Berisiko Rendah diberikan pengembalian pendahuluan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pendahuluan dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 17C ayat (1) UU KUP. Artikel ini akan membahas:
- Kriteria PKP Berisiko Rendah
- Persyaratan Penetapan PKP Berisiko Rendah
- Prosedur Pengembalian Pendahuluan PKP Berisiko Rendah
Kriteria PKP Berisiko Rendah
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, jika pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, terhadap kelebihan pajak tersebut lazimnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Terhadap kelebihan pajak masukan tersebut, dapat diajukan restitusi pada akhir tahun buku.
Namun dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah PKP yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, yakni ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut. Atas penyerahan tersebut yang dilakukan oleh PKP yang mendapat status berisiko rendah, pengembalian kelebihan pajak masukan dapat dilakukan untuk setiap masa pajak melalui pengembalian pendahuluan yang diatur Pasal 17C UU KUP.
Merujuk Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), terdapat delapan kegiatan usaha yang dapat ditetapkan menjadi PKP Berisiko Rendah. Kegiatan usaha tersebut adalah:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- BUMN dan BUMD sesuai ketentuan
- PKP Mitra Utama Kepabeanan
- PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
- Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
- Pedagang besar farmasi
- Distributor alat kesehatan
- Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50%
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2018 (PMK 38/2018) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024), PKP yang memenuhi persyaratan tertentu tidak lagi masuk dalam kategori PKP berisiko rendah.
Persyaratan PKP Berisiko Rendah
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah adalah:
- PKP yang masuk dalam PKP berisiko rendah Pasal 13 ayat (2) PMK 28/2026;
- PKP yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir;
- PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Prosedur Pengembalian Pendahuluan PKP Berisiko Rendah
Wajib pajak dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) secara elektronik melalui Coretax. Apabila tidak dapat dilakukan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi/kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan atau tempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Setelah penelitian formal terpenuhi, Dirjen Pajak akan melanjutkan proses dengan melakukan penelitian terhadap beberapa hal. Pertama, pemenuhan kegiatan tertentu sesuai Pasal 13 ayat (3) juncto (j.o) Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026.
DJP saat ini memperketat penelitian pemenuhan kriteria untuk PKP berisiko rendah melalui threshold ambang batas pemenuhan kegiatan tertentu sebesar 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor dalam masa pajak yang diajukan restitusi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa PKP melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria PKP Berisiko Rendah. Baca pembahasan selengkapnya: PKP Berisiko Rendah Wajib Penuhi Ambang 80% Kegiatan Tertentu
Kedua, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Ketiga, Dirjen Pajak akan meneliti apakah Pajak Masukan yang dikreditkan telah dilaporkan oleh PKP yang membuat faktur pajak. Jika Pajak Masukan disetor sendiri, penelitian dilakukan dengan cara memvalidasi NTPN, atau di sistem DJP jika menggunakan sarana selain Surat Setoran Pajak (SSP).
DJP juga akan melakukan penelitian terhadap dokumen impor, dengan cara memastikan dokumen impor (PIB) telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP atau diunggah dengan mencantumkan NTPN. Validasi juga dilakukan untuk Surat Penetapan (Impor Barang Kiriman) dengan cara memastikan harus terdapat di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dipertukarkan secara elektronik dengan DJP dibayar via pos dan memiliki NTPN.
Jika hasil penelitian menunjukkan kelebihan pembayaran, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diterima.
Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, Mei 2026
