Pada saat pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib pajak terkadang mengalami kondisi lebih bayar. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat meminta pengembalian pajak atau dikenal dengan istilah 'restitusi'. Bagaimana ketentuan restitusi PPN?
Restitusi yaitu pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan. Restitusi ini dapat dilakukan atas dua kondisi. Pertama, restitusi dilakukan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dimana wajib pajak membayarkan pajak atas hal yang seharusnya tidak terutang pajak. Kedua, restitusi biasanya dilakukan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dimana wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Dalam konteks PPN, restitusi dapat diajukan jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran yang mengakibatkan SPT PPN berstatus lebih bayar. Hak untuk melakukan restitusi PPN diatur Pasal 9 ayat (4a) dan (4b) UU PPN. Secara umum, restitusi PPN hanya diajukan pada akhir tahun buku. Restitusi pada setiap masa pajak dapat dilakukan terbatas oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu, yakni PKP yang melakukan:
Prosedur umum restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
"Direktorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang."
Pada Pasal 17B ayat (1) UU KUP, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengajuan permohonan restitusi.
Selain mekanisme restitusi secara umum, terdapat mekanisme lain untuk melakukan restitusi PPN. Mekanisme tersebut adalah pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat bagi PKP tertentu. PKP yang dimaksud yakni PKP yang merupakan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan PKP Berisiko Rendah. Pengembalian pendahuluan dapat dilakukan tanpa melalui pemeriksaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d PMK Nomor 119/PMK.03/2024, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk PKP tertentu.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah salah satu wajib pajak yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan. Status tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak jika memenuhi kriteria seperti tepat waktu menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, status audit laporan keuangan wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Pengembalian pendahuluan PPN untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diberikan dalam jangka waktu 1 bulan.
Baca selengkapnya di sini: Prosedur Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP, PKP yang masuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diberikan pengembalian pendahuluan. Bagi PKP, persyaratan tertentu yang dimaksud adalah SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Pengembalian pendahuluan diberikan dalam jangka waktu 1 bulan.
Anda dapat melihat panduan lengkapnya pada artikel berikut ini: Catat! Ini Prosedur Pengembalian Pendahuluan bagi WP Persyaratan Tertentu
Terdapat beberapa kategori kegiatan usaha yang bisa memperoleh status PKP Berisiko Rendah. Kegiatan usaha tersebut antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, BUMN dan BUMD, dan PKP Mitra Utama Kepabeanan. Setelah ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, pengusaha tersebut dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan. Pengembalian pendahuluan PPN untuk PKP Berisiko Rendah diberikan dalam jangka waktu 1 bulan.
Lebih lanjut, Anda dapat melihat prosedurnya pada artikel berikut ini: PKP Berisiko Rendah: Kriteria, Syarat, dan Cara Restitusi
Untuk mengajukan restitusi, PKP cukup mengisi keterangan pada SPT Masa PPN. Pada Formulir Induk SPT Masa PPN Bagian III huruf H, pilih Dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan atau Dikembalikan melalui pemeriksaan.
Kemudian, ikuti prosedur sesuai dengan mekanisme yang dipilih. Apabila restitusi melalui pemeriksaan, siapkan data/dokumen, serta ikuti tahapan/prosedur pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai pada saat diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Sementara itu, jika melalui pengembalian pendahuluan, DJP akan melakukan penelitian untuk selanjutnya menerbitkan SKPPKP.
Pada aplikasi Coretax, ketika pengajuan restitusi, sistem akan meminta PKP untuk menambahkan informasi nomor rekening. Pastikan telah mengisi nomor rekening, nama bank, serta nama pemilik rekening. Silakan akses menu Portal Saya > Perubahan Data> Identitas Wajib Pajak> centang Perbarui Rekening Bank Utama dan silakan isi data rekening bank.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
04 January 2025