Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Begini Cara Pengajuan Restitusi PPN

bacaan 3 Menit

Pada saat pemenuhan kewajiban perpajakan baik PPh, PPN, dan PPnBM, Wajib Pajak terkadang menemukan status Lebih Bayar (LB). Apabila status LB tersebut terjadi, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi. Lalu, apasih restitusi? Serta bagaimana cara mengajukan restitusi yang menyangkut tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Konsep Dasar Restitusi

Restitusi yaitu pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan. Restitusi ini dapat terjadi dikarenakan dua sebab. Pertama, restitusi dilakukan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dimana Wajib Pajak membayarkan pajak atas hal yang seharusnya tidak terutang pajak. Kedua, restitusi biasanya dilakukan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Restitusi PPN

Restitusi PPN diatur Pasal 9 ayat (4) UU PPN. Restitusi PPN ini merupakan pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Restitusi PPN dapat diajukan pada akhir tahun buku, dengan kondisi dimana jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak keluaran, atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Prinsip restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang berbunyi “Direktorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.” Berdasarkan rumusan tersebut, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila setelah melakukan pemeriksaan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar daripada jumlah pajak keluaran.

Cara Pengajuan Restitusi PPN

Dalam mengajukan restitusi PPN, terdapat prosedur yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN kepada DJP dengan mengisi SPT Masa PPN dengan cara mengisi kolom ‘Dikembalikan’ atau ‘Restitusi’. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi SPT masa PPN dan tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  2. Mengajukan permohonan restitusi PPN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP dikukuhkan.
  3. DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi PPN yang diajukan. Setelah itu DJP akan menerbitkan SKPLB.
  4. SKPLB akan diterbitkan paling lambat setelah 12 bulan sejak surat permohonan restitusi PPN diserahkan dan diterima secara lengkap oleh DJP. Jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah permohonan restitusi PPN diajukan oleh PKP tidak mendapat keputusan dari DJP, maka artinya permohonan restitusi PPN tersebut dikabulkan. SKPLB ini akan diterbitkan oleh DJP paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

Mekanisme Khusus

Selain mekanisme restitusi secara umum, terdapat mekanisme lain untuk melakukan restitusi PPN. Mekanisme tersebut adalah pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat bagi PKP tertentu. Restitusi dapat dilakukan tanpa melalui pemeriksaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d PMK 209/PMK.03/2021, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Mekanisme khusus ini dapat dilakukan oleh:

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
  2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
  3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Contoh Pengisian Restitusi pada Kolom Form SPT Masa PPN

Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan dapat mengajukan melalui SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM) dengan mengisi SPT seperti berikut ini: