Dewa Suartama
02 Mei 2022
Selain Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu juga berhak mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Hal tersebut diatur pada Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu bagaimanakah prosedur pengembalian pendahuluan bagi WP Persyaratan Tertentu?
Merujuk Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021, berikut merupakan yang dimaksud dengan WP Persyaratan Tertentu.
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan, WP harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT. Dirjen Pajak akan melakukan penelitian terkait beberapa hal. Pertama, penelitian terkait kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Kedua, penelitian atas bukti potong/pungut PPh yang dikreditkan WP pemohon. Penelitian dilakukan dengan cara memastikan bukti potong/pungut telah dilaporkan dalam SPT WP pemohon dan SPT pemotong/pemungut. Jika belum dilaporkan oleh pemotong/pemungut, bukti potong/pungut tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Penelitian lainnya yang dilakukan adalah penelitian atas Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh WP pemohon. Jika faktur pajak yang dikreditkan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang menerbitkan faktur, pajak masukan pada faktur tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Selanjutnya, hasil penelitian yang dilakukan akan menjadi dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kepada WP.
Jika hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP untuk WP Persyaratan Tertentu akan diterbitkan paling lama 15 hari kerja untuk pengembalian PPh Orang Pribadi, 1 bulan untuk pengembalian PPh Badan, dan 1 bulan untuk pengembalian PPN.
Categories:
Tax Learning