
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) telah diundangkan sejak 30 April 2026. PMK 28/2026 diterbitkan sebagai upaya pemerintah memperketat proses restitusi pajak, khususnya restitusi yang diberikan percepatan waktu. Aturan ini diterbitkan merespons berbagai temuan terkait 'bocornya' restitusi pajak yang mencapai Rp361 triliun.
PMK 28/2026 mencabut aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024. Dalam aturan ini, terdapat tiga kelompok wajib pajak yang diberikan fasilitas percepatan restitusi, yaitu Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Berikut adalah poin-poin perubahan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.
Pengetatan WP Kriteria Tertentu
Salah satu syarat yang diperketat dalam penetapan WP Kriteria Tertentu yakni syarat terkait laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Syarat Opini WTP tidak terpenuhi jika memuat paragraf penjelas (modified unqualified opinion). Selain itu, laporan keuangan juga tidak boleh berupa penyajian ulang (restatement) akibat manipulasi atau koreksi kesalahan. Dari sisi auditor, akuntan publik yang melakukan audit dibatasi hanya boleh memberikan jasa audit maksimal 5 tahun.
Tak hanya itu, penetapan kriteria juga akan melihat riwayat pemeriksaan. Wajib pajak yang mengalami koreksi laba/rugi fiskal di atas 5% dalam 3 tahun terakhir tidak dapat ditetapkan sebagai kriteria tertentu. Wajib pajak juga diwajibkan memberi tanggapan jika mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang diterbitkan minimal 3 bulan sebelum penetapan.
Batas Peredaran Bruto bagi WP Persyaratan Tertentu
PMK 28/2026 menambahkan batasan threshold jumlah peredaran usaha/penyerahan bagi WP Persyaratan Tertentu. Untuk PPh Badan, lebih bayar yang mendapat percepatan restitusi adalah Rp1 miliar, dengan peredaran usaha sampai maksimal Rp50 miliar dalam satu tahun/bagian tahun pajak.
Sementara itu, batas restitusi PPN diturunkan dari Rp5 miliar kembali menjadi Rp1 miliar. Namun, percepatan restitusi diberikan dengan syarat jumlah penyerahan pada SPT Masa PPN yang disampaikan paling banyak Rp4,2 miliar.
Penyesuaian Jenis PKP Berisiko Rendah
Status PKP Berisiko Rendah diberikan kepada PKP dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 13 PMK 28/2026. terdapat sembilan kriteria PKP Berisiko Rendah. Sebelumnya, terdapat 9 kelompok PKP yang menjadi PKP Berisiko Rendah, seperti perusahaan di bursa efek, BUMN dan BUMD, dan pedagang besar farmasi. PMK 28/2026 menghapus PKP Persyaratan Tertentu dari kriteria PKP Berisiko Rendah.
Transisi
Perlu diketahui, dengan berlakunya PMK 28/2026, pemerintah mencabut penetapan WP Kriteria Tertentu berdasarkan PMK 39/2018 beserta perubahannya. Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026, dengan memenuhi syarat yang diatur dalam PMK 28/2026.
