Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai restitusi pajak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026). Terdapat beberapa perubahan yang diatur pada PMK 28/2026, salah satunya yaitu mengenai wajib pajak (WP) persyaratan tertentu.
Perubahan Omzet WP Persyaratan Tertentu
Jika pada ketentuan sebelumnya, kriteria WP persyaratan tertentu hanya dilihat dari batasan maksimal jumlah lebih bayar saja, pada PMK 28/2026 pemerintah menambahkan kriteria batas peredaran usaha dan mengubah batas maksimal restitusi untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pasal 9 PMK 28/2026 mengatur bahwa wajib pajak badan yang menyampaikan SPT berstatus lebih bayar harus memiliki jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak.
Untuk PKP, batas lebih bayar yang sebelumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 (PMK 209/2021) sebesar Rp5 miliar, diturunkan menjadi Rp1 miliar pada PMK 28/2026. Selain itu saat ini juga terdapat syarat yaitu PKP harus memiliki omzet di atas Rp 0,00 sampai dengan maksimal Rp 4,2 miliar dalam suatu masa pajak.
Perubahan Lain WP Persyaratan Tertentu PMK 28/2026
PMK 28/2026 menambahkan pengecualian baru secara tegas, yaitu PKP yang belum melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak atau belum ekspor, tidak dapat dikategorikan sebagai WP persyaratan tertentu meskipun nominal lebih bayarnya tidak melebihi batas yang ditetapkan yaitu, Rp 1 miliar.
Selain kriteria, ketentuan ini juga mengetatkan proses penelitian penulisan bukti potong, dan pajak masukan. Pasal 10 PMK 28/2026 mengatur bahwa pembayaran pajak yang dibayar sendiri kini harus tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau tervalidasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, penelitian pajak masukan atas dokumen impor kini juga wajib mencantumkan NTPN, dan terdapat di sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP.
Jika wajib pajak mengajukan pengembalian pendahuluan pada masa pajak di luar akhir tahun buku, maka akan dilakukan penelitian tambahan untuk WP persyaratan tertentu tersebut. DJP akan memastikan bahwa wajib pajak benar-benar melakukan pemenuhan kegiatan tertentu pada masa tersebut, seperti ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
Perlu diketahui, dengan berlakunya PMK 28/2026, PKP yang memenuhi syarat sebagai WP persyaratan tertentu kini tidak secara otomatis menjadi PKP berisiko rendah sebagaimana berlaku pada ketentuan sebelumnya.
