Dalam konferensi pers APBN KiTa April 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan adanya penurunan jumlah pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Berdasarkan data per Maret 2026, nilai restitusi pajak yang telah dicairkan oleh pemerintah tercatat sebesar Rp123,4 triliun.
Angka pencairan restitusi ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang sempat mencapai angka Rp144,4 triliun. Penurunan angka tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang semakin memperketat aturan restitusi pajak.
Mulai 1 Mei 2026, pengetatan dilakukan melalui penerapan aturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) (PMK 28/2026). Melalui ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses restitusi pajak dikelola dengan lebih berhati-hati dan tepat sasaran. PMK 28/2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam ketentuan restitusi pajak. Baca perubahan selengkapnya: Catat! Ini Perubahan Ketentuan Pengembalian Pendahuluan di PMK 28/2026
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kemudahan restitusi pajak kini difokuskan secara ketat hanya untuk wajib pajak yang benar-benar berhak. Selain itu, pemerintah juga menerapkan syarat dan proses penelitian yang jauh lebih ketat sebelum restitusi tersebut dicairkan.
"Harapannya dengan pemberlakuan PMK yang baru restitusi bisa menjadi lebih tepat sasaran itu yang paling penting dan dapat memang lebih prudent (hati-hati) kita memberikan restitusi," ujarnya Selasa (5/5/2026).
Bimo mengungkapkan bahwa langkah penelitian mendetail ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kelonggaran restitusi pajak oleh pihak yang tidak berhak. "Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih detail untuk memverifikasi pengembalian tersebut memang diberikan kepada entitas yang benar-benar melakukan kegiatan bisnis utamanya, bukan sekadar usaha sampingan atau tambahan," ungkapnya.
Di sisi lain, dengan implementasi Coretax tercatat adanya lonjakan Surat Pemberitahuan (SPT) berstatus lebih bayar dari kalangan wajib pajak badan. Meski Dirjen Pajak menganggap lonjakan status lebih bayar tersebut wajar karena masyarakat kini menghitung dan melaporkan nilai pajaknya secara mandiri, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum melakukan pencairan.
Selain pengetatan restitusi melalu ketentuan baru, DJP juga turut mengambil tindakan tegas secara internal dengan mencopot jabatan pegawai pajak yang terbukti melanggar aturan karena terlalu mudah atau longgar dalam memberikan pencairan restitusi pajak.
