Update: Tata cara terbaru memperoleh sertifikat elektronik dapat dilihat pada artikel berikut ini Tata Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik
Sejak 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP dalam menggunakan aplikasi e-Faktur ialah penggunaan Sertifikat Elektronik.
Namun belakangan waktu ini, banyak PKP yang diharuskan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik karena masa berlaku dari Sertifikat Elektronik hanya selama dua tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.
Untuk mendapatkan kembali Sertifikat Elektronik, PKP diharuskan mengajukan permohonan ke KPP dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 28/PJ/2015.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik :
No | Nama Dokumen |
1. | Surat Permintaan Sertifikat Elektronik |
Persyaratan Surat PermintaanSertifikat Elektronik: | |
1. | Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik |
2. | Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus |
3. | Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus |
4. | Asli Kartu Keluarga Pengurus **) |
5. | Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus **) |
6. | Softcopy pas foto terbaru Pengurus |
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal | |
1. | Asli SPT Tahunan PPh Badan |
2. | Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan |
3. | Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan |
Tambahan persyaratan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan: | |
1. | Asli Surat Pengangkatan Pengurus |
2. | Asli Akta Pendirian Perusahaan |
3. | Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri |
4. | Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus |
5. | Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan |
6. | Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri |
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang: | |
1. | Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat |
2. | Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang |
3. | Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang |
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi: | |
1. | Fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi |
2. | Asli akta kerja sama operasi |
3. | Fotocopy akta kerja sama operasi |
Keterangan :
**) tidak merupakan syarat bagi Warga Negara Asing