Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Wajib Pajak terlebih dahulu harus melakukan permohonan pengukuhan PKP. Tidak sampai disitu, Wajib Pajak juga harus melakukan aktivasi akun PKP apabila ingin menerbitkan Faktur Pajak dan memanfaatkan pengkreditan Pajak Masukan. Berikut ini merupakan alur permohonan pengukuhan dan aktivasi PKP.
PKP dapat terlebih dahulu melakukan permohonan PKP melalui kantor pajak terdaftar yang dilakukan dengan cara:
Keputusan pengukuhan PKP ini akan diterbitkan paling lambat 1 hari sejak berkas yang diajukan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara lengkap.
Setelah ditetapkan menjadi PKP, Wajib Pajak dianjurkan untuk melakukan pengajuan aktivasi akun PKP dengan cara:
Nantinya DJP akan melakukan survei lapangan terkait pengajuan aktivasi akun PKP tersebut. Keputusan aktivasi akun PKP ini akan diberikan paling lambat 10 hari kerja.
Setelah dikukuhkan menjadi PKP dan mengaktivasi akun PKP, maka jangan lupa bahwa PKP yang hendak membuat Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur harus memiliki sertifikat elektronik.
Categories:
Tax Learning