Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Wajib Pajak terlebih dahulu harus melakukan permohonan pengukuhan PKP. Tidak sampai disitu, Wajib Pajak juga harus melakukan aktivasi akun PKP apabila ingin menerbitkan Faktur Pajak dan memanfaatkan pengkreditan Pajak Masukan. Berikut ini merupakan alur permohonan pengukuhan dan aktivasi PKP.
Permohonan Pengukuhan PKP
PKP dapat terlebih dahulu melakukan permohonan PKP melalui kantor pajak terdaftar yang dilakukan dengan cara:
- Diajukan secara tertulis
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP
- Menyertakan dokumen persyaratan lainnya
- Berkas dapat dikirimkan langsung ke kantor KPP secara langsung, melalui pos dengan resi, maupun jasa ekspedisi pihak ketiga dilengkapi resi.
Keputusan pengukuhan PKP ini akan diterbitkan paling lambat 1 hari sejak berkas yang diajukan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara lengkap.
Aktivasi Akun PKP
Setelah ditetapkan menjadi PKP, Wajib Pajak dianjurkan untuk melakukan pengajuan aktivasi akun PKP dengan cara:
- Diajukan secara tertulis
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP
- Dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Pengukuhan PKP atau paling lambat 3 bulan setelah pengajuan pengukuhan PKP, maupun setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan
Nantinya DJP akan melakukan survei lapangan terkait pengajuan aktivasi akun PKP tersebut. Keputusan aktivasi akun PKP ini akan diberikan paling lambat 10 hari kerja.
Setelah dikukuhkan menjadi PKP dan mengaktivasi akun PKP, maka jangan lupa bahwa PKP yang hendak membuat Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur harus memiliki sertifikat elektronik.