Redaksi Ortax
14 April 2025
Hingga 11 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah disampaikan. Jumlah tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan SPT Tahunan PPh badan.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, Dirjen Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sampai dengan 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. Sebelumnya, pada 31 Maret 2025, DJP mencatat jumlah SPT Tahunan PPh OP sebanyak 12 juta. Sampai dengan batas relaksasi, terdapat penambahan sebanyak 630 ribu SPT.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah SPT yang telah dilaporkan mengalami pertumbuhan sebesar 3,26%. Dengan target kepatuhan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan untuk tahun 2025, data yang tercatat per 11 April 2025 telah mencapai 80,2%. Jumlah ini tentu akan bertambah melihat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024 baru berakhir pada tanggal 30 April 2025.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa masih terdapat SPT Tahunan yang dilaporkan secara manual yakni sebanyak 537,92 ribu SPT. Namun, sebagian besar telah disampaikan secara elektronik. " ... 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT," jelas Dwi.
Dengan berakhirnya batas relaksasi pada KEP-67/2025, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan melewati tanggal 11 April 2025 akan dikenakan sanksi. Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah Rp100.000. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.
Categories:
Tax Alert27 Maret 2025