Berita Nasional

Status MT Tak Tampil di Akun Coretax Istri? Ini Penjelasan DJP

Daffa Yasril Nurmansyah

Dalam menjalankan kewajiban pajak, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis yakni seluruh penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (KK).

Pada beberapa kondisi, suami dan istri juga dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan masing-masing dengan status pisah harta atau memilih terpisah (PH/MT). Bagi suami dan istri yang memilih menjalankan kewajiban pajak dengan status PH/MT, maka penyampaian SPT Tahunan wajib dilakukan secara terpisah atau masing-masing dengan penghitungan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pajak terpisah.

Namun, salah satu kendala yang dialami oleh wajib pajak adalah tidak dapat memilih status perpajakan pada Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di aplikasi Coretax. "Mengapa opsi status pajak memilih terpisah (MT) terlihat di akun Coretax suami, tetapi tidak tersedia di akun istri, padahal keduanya sama-sama berstatus wajib pajak aktif dan telah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang masing-masing," tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.

Secara sistem, suami merupakan kepala keluarga. Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan bahwa jika seorang istri berstatus sebagai wajib pajak aktif dan ingin menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya secara terpisah (MT), suami sebagai kepala keluarga harus memperbarui status istri menjadi Kepala Unit Keluarga Lain.

"Dalam hal istri berstatus sebagai wajib pajak aktif dan ingin memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakanya terpisah dengan suami, pastikan periksa kembali status kewajiban perpajakan istri pada FTU Coretax suami adalah Kepala Unit Keluarga Lain (MT)," jawab DJP lewat akun X @kring_pajak.

Dengan demikian, tidak munculnya opsi status MT pada akun istri bukan merupakan kesalahan penghitungan pajak, melainkan akibat status istri pada FTU yang belum diperbarui pada akun Coretax suami sebagai kepala keluarga. Jika opsi belum terbuka setelah mengubah data FTU, wajib pajak dapat mencoba untuk membuat konsep (draft) SPT baru.

Sebagai informasi, bagi suami dan istri yang memilih status perpajakan MT, sistem akan menampilkan opsi pelaporan dengan status MT pada bagian Induk SPT. Masing-masing pihak melaporkan dan menyelesaikan kewajiban PPh sesuai hasil perhitungan proporsional pada Lampiran L-4 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA