Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menerbitkan surat edaran kepada empat asosiasi konsultan pajak Indonesia, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI). Melalui Surat Nomor S-8/PJ/2026 yang diumumkan pada 28 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan tegas terkait penguatan pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kredibel dan akuntabel.
Dalam surat tersebut, DJP membuka pesannya dengan menyampaikan apresiasi kepada asosiasi konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi dan pemberian layanan perpajakan kepada wajib pajak. Sejalan dengan itu, fokus utama imbauan ini diarahkan pada penyelarasan visi dan penguatan standar etika profesi.
"Sebagai mitra yang mendampingi wajib pajak, konsultan pajak memiliki peran krusial sebagai jembatan informasi dan literasi. Oleh karena itu, DJP menekankan bahwa segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, hingga praktik gratifikasi harus dipangkas habis demi menjaga marwah profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," dikutip dari Surat Dirjen Pajak Nomor S-8/PJ/2026.
Sejalan dengan imbauan tersebut, DJP juga menekankan pentingnya memperkuat kontrol internal melalui penegakan kode etik profesi serta peningkatan kompetensi anggota, termasuk pemahaman mengenai batasan kewenangan dalam aturan perpajakan. Dengan demikian, penguatan integritas dan sinergi antara asosiasi dengan pemerintah diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari para wajib pajak.
Sebagai langkah konkret ke depan, DJP mendorong optimalisasi kanal komunikasi resmi dan forum kerja sama yang telah disepakati. Dengan sinergi yang efektif, DJP dan asosiasi konsultan pajak dapat bersama-sama mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas serta menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.
