Tax Learning

Begini Cara Memperbarui Data Pemegang Saham saat Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Coretax

Di Indonesia, bentuk badan hukum dapat beragam jenisnya seperti persekutuan, firma hingga perseroan. Salah satu bentuk badan yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT). Secara hukum, PT merupakan badan hukum yang modalnya terbagi atas saham yakni, kepemilikan atas PT tersebut tidak melekat hanya pada satu pihak, melainkan dapat dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham dengan persentase kepemilikan tertentu.

Sejalan dengan karakteristik tersebut, wajib pajak badan berbentuk PT memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar pemegang saham yang memuat informasi mengenai identitas pemegang saham serta besaran kepemilikan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Adapun rincian daftar susunan pemegang saham dapat dilihat pada lampiran L-2 SPT Tahunan PPh Badan.

Pengisian Lampiran L-2 SPT Tahunan PPh Badan

Saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak badan wajib melampirkan data pemegang saham. Adapun informasi rincian daftar pemegang saham dapat dilihat pada lampiran L-2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris).

Namun, dalam praktiknya, data pemegang saham pada Lampiran L-2 tidak dapat diisi atau ditambahkan secara manual (key-in). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari wajib pajak yang ingin menambahkan atau memperbarui daftar pemegang saham secara langsung pada lampiran tersebut.

Hal tersebut juga disampaikan oleh salah satu pengguna X yang mengajukan pertanyaan kepada akun X @kring_pajak. "Terkait pengisian SPT Tahunan Badan, apakah pada SPT Tahunan Badan L-2 tidak dapat dilakukan pengeditan? Saat ini kami ingin menambahkan Daftar Pemegang Saham ke lampiran L-2, namun opsi tersebut tidak tersedia.” kutip pertanyaan pengguna pada akun X @kring_pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa pengisian data pemegang saham pada Lampiran L-2 tidak dilakukan secara langsung. Data tersebut bersumber dari data Pihak Terkait yang telah terdaftar dalam akun Coretax wajib pajak. Dengan demikian, pembaruan atau penambahan data pemegang saham harus dilakukan melalui mekanisme pembaruan data pada Pihak Terkait terlebih dahulu, yang selanjutnya akan terisi secara otomatis ke dalam Lampiran L-2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan.

Cara Menambahkan Data Pemegang Saham

Penambahan data pemegang saham dapat dilakukan dengan cara menambahkan pihak terkait.

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan.
  2. Pilih menu Portal SayaProfil Saya.
  3. Klik menu Informasi UmumEdit.
  4. Pada bagian ini, akan muncul sejumlah informasi yang dapat diubah (ditambahkan atau dikurangkan). Untuk menambah data pemegang saham, pilih Pihak Terkait. Kemudian, klik Tambah.
  5. Akan muncul pop-up kolom isian untuk menambahkan Pihak Terkait. Pilih jenis pihak terkait untuk ditambahkan yaitu Pemegang Saham. Pada bagian Subjenis Orang Terkait, pilih salah satu jenis pemegang saham. Dalam kolom ini, opsi pilihan tersebut antara lain Badan Hukum, Badan Luar Negeri, Masyarakat, Negara Republik Indonesia, Pemerintah, dan Perorangan. Lengkapi seluruh isian, lalu klik Simpan.
  6. Setelah data tersimpan, informasi pemegang saham tersebut secara otomatis akan ter-prepopulated pada lampiran L-2 SPT Tahunan PPh Badan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA