Bagi wajib pajak badan dengan pembukuan Januari-Desember, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan telah jatuh tempo pada 30 April 2024 lalu. Meskipun begitu, siklus kewajiban perpajakan tidak berhenti meskipun wajib pajak telah menerima bukti penerimaan SPT. Pasca pelaporan, wajib pajak perlu memitigasi berbagai hal, mulai dari pengawasan hingga proses pemeriksaan.
Melalui segment prakTAXin Aja yang digelar Ortax (Jumat, 17/5/2024), Daniel Belianto (Executive Partner Ortax) dan Arie Widodo (Partner Fast Consult Indonesia) menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan wajib pajak pasca pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Anda dapat melihat tayangan ulang pada tautan berikut ini atau simak rangkuman pada artikel di bawah ini.
Permintaan Kelengkapan SPT
Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, Dirjen Pajak dapat melakukan permintaan kelengkapan data atas SPT yang telah dilaporkan. Jika diterbitkan permintaan kelengkapan data, pastikan telah memenuhi permintaan tersebut. Jika tidak, terdapat potensi SPT dianggap tidak disampaikan meskipun sudah memiliki Bukti Penerimaan Elektronik. Anda dapat melihat ketentuan selengkapnya dalam artikel berikut ini: SPT Masih Bisa Dianggap Tidak Disampaikan Walau Sudah Mendapat BPE?
Pembetulan SPT
Dalam hal terdapat kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
Daniel menjelaskan, regulasi tidak membatasi kapan waktu pembetulan SPT Tahunan. Namun, yang dapat dilihat adalah daluwarsa penetapan. Sesuai Pasal 22 UU KUP, daluwarsa penetapan adalah 5 tahun. Artinya, setelah 5 tahun, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak dianggap sudah benar, dan petugas pajak tidak dapat menerbitkan surat ketetapan.
Yang perlu diperhatikan adalah apabila wajib pajak menyampaikan SPT dengan status lebih bayar. Regulasi mengatur pembetulan SPT yang mengakibatkan lebih bayar harus disampaikan 2 tahun sebelum daluwarsa berakhir. Jika melewati batas waktu tersebut, SPT dianggap tidak disampaikan.
Menurut Daniel, sebelum melakukan pembetulan, penting bagi wajib pajak untuk melihat historical compliance. Pembetulan SPT Tahunan dapat berakibat diawasi juga kewajiban pajak masa, dan tentu tidak lepas dari risiko sanksi. “Pembetulan atau tidak, perhatikan historical compliance-nya dari teman-teman semua. Artinya selama ini dalam melakukan pelaporan, tidak cuma PPh Badan, tapi juga kewajiban masa perlu diperhatikan,” jelasnya.
Pengawasan Lewat SP2DK
SPT Tahunan PPh Badan dapat menjadi dasar petugas pajak untuk melakukan pengawasan, salah satunya melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Arie menjelaskan, Account Representative (AR) dapat mengecek data dan informasi dari SPT Tahunan serta dari data-data yang dihimpun, baik dari internal maupun internal. Misalnya, AR akan melakukan pengecekan terhadap data pada PPh Badan dengan SPT PPN, PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Potput.
Arie juga menambahkan beberapa contoh lain yang bisa menjadi data pemicu AR untuk menerbitkan SP2DK “Misalkan kayak withholding tax yang paling banyak. Misal kalau teman biasa menulis biaya jasa, nah ini kemudian muncul potensi objek PPh 23, biaya sewa bisa PPh 23 dengan PPh 4 ayat 2, kemudian Pasal 26 dan PPN jasa luar negeri,” tambah Arie.
Melihat hal tersebut, penting bagi wajib pajak untuk memetakan risiko pasca pelaporan yang bisa menjadi pemicu SP2DK. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait SP2DK dan cara menanggapinya, dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: SP2DK: Cara Menanggapi dan Tindak Lanjutnya
Pemeriksaan SPT Lebih Bayar
Sesuai ketentuan Pasal 17 UU KUP, wajib pajak yang mengajukan restitusi akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan. Proses pengembalian pajak dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Maka dari itu, wajib pajak harus mempersiapkan diri untuk menghadapi pemeriksaan sebagai bentuk konsekuensi dari SPT Lebih Bayar.
Apa yang Harus Disiapkan Wajib Pajak?
Menutup sesi diskusi, Arie menyampaikan bahwa wajib pajak perlu memahami apa saja yang dapat menjadi pemicu, baik SP2DK maupun pemeriksaan. Selain itu, penting untuk memahami proses bisnis perusahaan untuk menentukan implikasi pajaknya. “Dari awal memang setiap transaksi pasti punya aspek pajak. Kalau aspek pajaknya yang paling banyak justru di withhoding tax. Makanya perlu di awal setiap ada transaksi baru perlu koordinasi antar divisi. Misal ada marketing harus bayar komisi, dampaknya apa, harus ada koordinasi,” jelas Arie.
Ia menyebutkan penting bagi wajib pajak memilihi Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP bisa diterapkan mulai dari kontrak hingga munculnya tagihan, dan setiap aspek tersebut harus dimitigasi aspek pajaknya. Mitigasi risiko dari hulu sampai hilir bisa menjadi upaya untuk meminimalisasi risiko diterbitkannya permintaan data.
Di sisi lain, Daniel mengingatkan bahwa penting bagi wajib pajak untuk mengubah paradigma. “Wajib pajak harus siap dengan apa pun yang terjadi, entah SP2DK, imbauan atau klarifikasi, bahkan sampai dengan pemeriksaan. Karena sekali lagi paradigma harus diubah. Jangan sampai berpikir bahwa yang lebih bayar saja (diperiksa), karena yang kurang bayar pun dapat dilakukan pengawasan termasuk pemeriksaan,” ungkap Daniel.
Daniel menekankan kembali pentingnya wajib pajak untuk mengecek historical compliance. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, yaitu melalui ekualisasi. Ekualisasi dapat dilakukan secara internal oleh wajib pajak untuk menguji apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai ketentuan. Kedua, wajib pajak dapat melakukan tax review yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk memastikan kembali penerapan ketentuan perpajakan di setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, kami siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda mengelola dan memahami kewajiban pengelolaan PPh Badan perusahaan secara efisien.
Ortax dapat membantu Anda dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban pajak perusahaan/badan, antara lain penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, konsultasi dan riset terkait PPh Badan, penyusunan SOP Perpajakan, serta Tax Review PPh Badan.