Sejak berlakunya aplikasi Coretax mulai 1 Januari 2025, wajib pajak badan melakukan kewajiban pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax. Berbeda dengan era sebelumnya, Coretax menerapkan mekanisme impersonating untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Mekanisme Impersonate
Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Person In Charge (PIC) atau pihak lain yang ditunjuk harus melakukan impersonating ke akun wajib pajak badan yang diwakili/dikuasakan dengan cara, klik kotak dialog identitas, kemudian pilih NPWP serta nama wajib pajak badan yang SPT -nya akan dilaporkan. Setelah berhasil melakukan proses impersonating untuk akun wajib pajak badan, maka pihak terkait telah berperan sebagai wajib pajak badan yang diwakili.

Role Access Terkait SPT Tahunan PPh Badan
Untuk pihak lain selain PIC, impersonate dapat dilakukan setelah pihak lain diberikan role access. Pada proses bisnis SPT Tahunan PPh Badan Coretax, terdapat dua role yang dapat diberikan akses oleh PIC, yaitu drafter SPT dan signer SPT. Drafter berperan sebagai pengisi atau pembuat SPT, sementara signer sebagai penandatangan yang sekaligus juga dapat mengisi konsep SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.

Penambahan role untuk pihak terkait dapat dilakukan dengan memilih menu Wakil/Kuasa Saya, pilih tombol Assign Role, kemudian centang Annual Tax Return Drafter dan/atau Annual Tax Return Signer sesuai dengan role acces yang diinginkan.
Dalam konteks penambahan role, Role Representative External TPS Basic dipilih jika pihak terkait ingin diberikan akses untuk mengajukan layanan administrasi perpanjangan SPT Tahunan.
