Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025. Aplikasi Coretax menghadirkan inovasi baru berupa mekanisme impersonating. Dengan mekanisme ini, akun Coretax wajib pajak badan dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa. Orang pribadi tersebut juga dapat diberikan hak akses sesuai dengan jenis pajak atau layanan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak badan akan melibatkan akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC) atau pihak lain yang diberikan akses. Ketika wajib pajak badan pertama kali terdaftar di sistem Coretax, salah satu pengurus secara otomatis ditetapkan sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC). Sistem secara default akan memberikan role PIC kepada penanggung jawab yang terdaftar pada akun DJP Online. Baca penjelasannya pada artikel berikut ini: Coretax: Penanggung Jawab WP Badan Ditunjuk Sebagai PIC
PIC akan memiliki hak akses penuh terhadap akun wajib pajak badan dan dapat menggunakan akun pribadinya untuk mengakses atau bertindak atas nama wajib pajak badan tersebut. Selain itu, PIC dapat menambahkan pihak lain, seperti pengurus, pegawai, kuasa, atau konsultan, dan memberikan hak akses sesuai peran (role) yang ditentukan.
Dengan mekanisme ini, terdapat tiga hal yang perlu dipahami mengenai manajemen akses pada Coretax untuk wajib pajak badan.
Secara umum, impersonate adalah teknik yang memungkinkan seseorang bertindak seolah-olah menjadi sosok yang diwakili. Dalam konteks Coretax, konsep ini memungkinkan pihak yang sudah menerima akses dari wajib pajak badan untuk menjalankan tanggung jawab perpajakan atas nama wajib pajak yang diwakilinya.
Dengan adanya mekanisme impersonate dan penambahan role access, maka sekarang bagi wajib pajak badan menjadi jelas siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan. DJP juga menyampaikan hal ini diterapkan untuk menghindari fraud. Sesuai dengan Pasal 52 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau Instansi.
Untuk melakukan impersonating pada Coretax, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
Pada awal implementasi Coretax, terdapat dua role yang dapat diberikan kepada pihak terkait, yaitu sebagai pembuat konsep (drafter) dan penandatangan (signer). Pilihan role ini juga dibagi menjadi per jenis dokumen perpajakan. Jenis akses kemudian berkembang untuk jenis layanan tertentu. Lihat daftar role access terbaru pada tautan berikut ini: Update: Jenis Role Access dalam Aplikasi Coretax
Role Access diberikan kepada pihak lain melalui menu Wakil/Kuasa Saya. Pastikan pihak yang akan diberikan akses peran sudah terdaftar sebagai pihak terkait. PIC dapat menetapkan peran tersebut dengan memilih opsi yang ada pada drop-down list di bagian Tetapkan Role.
Categories:
Tax Learning02 Februari 2025