Dalam Coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating. Pengelolaan akun dijalankan oleh pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk. Untuk dapat menjalakan proses tersebut, pengurus/wakil atau kuasa harus diberikan role access.
Role access dalam aplikasi Coretax dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu Drafter SPT, Drafter Bupot/Faktur, Signer SPT, dan Signer Bupot/Faktur.
Drafter SPT memiliki peran untuk menyusun SPT, baik masa ataupun tahunan. Terdapat enam role Drafter SPT yaitu:
Drafter ini berperan untuk membuat bukti potong atau faktur pajak. Terdapat tiga jenis peran, yaitu:
Signer berperan sebagai penandatangan. Enam peran signer SPT yaitu:
Signer ini berperan untuk menandatangani bukti potong atau faktur pajak. Terdapat tiga jenis peran, yaitu:
Berikut adalah langkah-langkah untuk menambahkan role access kepada pegawai atau pihak lainnya.
Menambahkan pegawai sebagai pihak terkait.
Untuk menambahkan pegawai sebagai pihak terkait, masuk ke akun Coretax wajib pajak badan, kemudian masuk ke menu Informasi Umum. Kemudian klik Edit, lalu scroll ke bagian Pihak Terkait. Kemudian tambahkan data pegawai sebagai pihak terkait, lalu klik tombol Simpan.
Memberikan role access
Langkah berikutnya adalah melakukan assign role access. Pegawai atau wajib pajak yang telah didaftarkan sebagai pihak terkait akan muncul pada menu Wakil/Kuasa Saya. Pada daftar tersebut, pilih wajib pajak yang akan diberikan role access dengan mengeklik tombol Tetapkan Role.
Categories:
Tax LearningTagged: