Tax Learning

Apa Saja Jenis Role Access dalam Aplikasi Coretax?

Redaksi Ortax

13 Januari 2025

Dalam Coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating. Pengelolaan akun dijalankan oleh pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk. Untuk dapat menjalakan proses tersebut, pengurus/wakil atau kuasa harus diberikan role access.

Role Access dalam Aplikasi Coretax

Role access dalam aplikasi Coretax dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu Drafter SPT, Drafter Bupot/Faktur, Signer SPT, dan Signer Bupot/Faktur.

Drafter SPT

Drafter SPT memiliki peran untuk menyusun SPT, baik masa ataupun tahunan. Terdapat enam role Drafter SPT yaitu:

  1. TAX WITHHOLDING DRAFTER, berperan sebagai drafter SPT Masa PPh Unifikasi;
  2. ARTICLE 21/26 WITHHOLDING DRAFTER, berperan sebagai drafter SPT Masa PPh 21;
  3. VAT TAX RETURN DRAFTER, berperan sebagai drafter SPT Masa PPN;
  4. PERIODIC INCOME TAX RETURN DRAFTER, berperan sebagai drafter SPT PPh Pasal 25;
  5. ANNUAL TAX RETURN DRAFTER, berperan sebagai drafter SPT Tahunan PPh; dan
  6. STAMP DUTY TAX RETURN DRAFTER, berperan sebagai drafter SPT Bea Meterai.

Drafter Bupot/Faktur

Drafter ini berperan untuk membuat bukti potong atau faktur pajak. Terdapat tiga jenis peran, yaitu:

  1. EBUPOT DRAFTER, berperan sebagai drafter bukti potong PPh Unifikasi;
  2. EBUPOT 21/26 DRAFTER, berperan sebagai drafter bukti potong PPh Pasal 21; dan
  3. TAX INVOICE DRAFTER, berperan sebagai drafter faktur pajak.

Signer SPT

Signer berperan sebagai penandatangan. Enam peran signer SPT yaitu:

  1. TAX WITHHOLDING SIGNER, berperan sebagai penandatangan SPT Masa PPh Unifikasi;
  2. ARTICLE 21/26 WITHHOLDING SIGNER, berperan sebagai penandatangan SPT Masa PPh 21;
  3. VAT TAX RETURN SIGNER, berperan sebagai penandatangan SPT Masa PPN;
  4. PERIODIC INCOME TAX RETURN SIGNER, berperan sebagai penandatangan SPT PPh Pasal 25;
  5. ANNUAL TAX RETURN SIGNER, berperan sebagai penandatangan SPT Tahunan PPh; dan
  6. STAMP DUTY TAX RETURN SIGNER, berperan sebagai penandatangan SPT Bea Meterai.

Signer Bupot/Faktur

Signer ini berperan untuk menandatangani bukti potong atau faktur pajak. Terdapat tiga jenis peran, yaitu:

  1. EBUPOT SIGNER, berperan sebagai penandatangan bukti potong PPh Unifikasi;
  2. EBUPOT 21/26 SIGNER, berperan sebagai penandatangan bukti potong PPh Pasal 21; dan
  3. TAX INVOICE SIGNER, berperan sebagai penandatangan faktur pajak.

Menambahkan Role Access

Berikut adalah langkah-langkah untuk menambahkan role access kepada pegawai atau pihak lainnya.

  1. Menambahkan pegawai sebagai pihak terkait.

    Untuk menambahkan pegawai sebagai pihak terkait, masuk ke akun Coretax wajib pajak badan, kemudian masuk ke menu Informasi Umum. Kemudian klik Edit, lalu scroll ke bagian Pihak Terkait. Kemudian tambahkan data pegawai sebagai pihak terkait, lalu klik tombol Simpan.

  2. Memberikan role access

    Langkah berikutnya adalah melakukan assign role access. Pegawai atau wajib pajak yang telah didaftarkan sebagai pihak terkait akan muncul pada menu Wakil/Kuasa Saya. Pada daftar tersebut, pilih wajib pajak yang akan diberikan role access dengan mengeklik tombol Tetapkan Role.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA