Tax Alert

Tidak Ada Tombol Assign Role di Coretax? Pastikan Hal-Hal Berikut Ini

Dewa Suartama

14 Januari 2025

Dengan mekanisme impersonating, wajib pajak orang pribadi dapat diberikan role access untuk berperan sebagai wajib pajak badan. Lewat menu Wakil/Kuasa Saya, pihak terkait yang telah terdaftar dapat diberikan akses.

Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala tidak tersedia tombol Assign Role atau Tetapkan Role. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak memberikan beberapa penjelasan terkait kendala ini. Berikut empat hal yang dapat dilakukan wajib pajak agar tombol Assign Role tersedia.

Assign Role Lewat Akun PIC Badan

Role access dapat diberikan oleh PIC kepada pihak yang telah didaftarkan sebagai pihak terkait. Lewat salah satu unggahannya, DJP menyampaikan bahwa tombol untuk Assign Role atau Tetapkan Role hanya akan muncul pada akun PIC wajib pajak badan. Maka dari itu, pastikan telah login pada akun PIC (orang pribadi), lalu impersonate wajib pajak badan.

Menghapus Data Pihak Terkait yang Terduplikasi

Hal berikutnya yang perlu dipastikan adalah tidak ada data pihak terkait yang terduplikasi. Dari hasil pantauan tim Redaksi Ortax, ditemukan banyak kasus data duplikat pada wajib pajak yang didaftarkan sebagai pihak terkait.

DJP menjelaskan apabila terdapat data yang sama, wajib pajak dapat menghapus data tersebut terlebih dahulu. “Terkait pilihan assign role tidak muncul, pastikan dalam pihak terkait tidak terdapat nama wakil/kuasa yang sama ya, Kak. Jika ada, hapus terlebih dahulu,” tulis DJP dalam salah satu unggahan balasan kepada wajib pajak.

Pastikan data yang dihapus bukan data pihak terkait yang merupakan PIC. Setelah itu, wajib pajak dapat mencoba kembali untuk menetapkan role.

Memastikan Pihak Terkait Telah Melakukan Pemadanan NIK NPWP

Jika tombol assign role masih belum tersedia, hal berikutnya yang perlu dipastikan adalah pihak terkait yang didaftarkan telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Saat ini, administrasi di Coretax telah mengimplementasikan NPWP 16 Digit. Untuk orang pribadi dalam negeri, NPWP yang digunakan adalah NIK. DJP menyarankan wajib pajak untuk memastikan pihak terkait telah melakukan pemadanan apabila tombol assign role belum tersedia.

Menghapus Data pada Browser

Apabila ketiga cara di atas belum berhasil, wajib pajak dapat:

  1. menghapus cache dan cookie pada browser;
  2. menggunakan browser lain;
  3. menggunakan mode private atau incognito; atau
  4. mengganti saluran internet; atau
  5. mencoba secara berkala.

Butuh Bantuan Terkait Coretax?

Tak dipungkiri, peralihan aplikasi DJP Online ke Coretax mulai tahun 2025 masih menimbulkan berbagai kebingungan di kalangan wajib pajak. Informasi dan pemahaman yang belum menyeluruh, serta kendala sistem Coretax, tentunya menghambat proses bisnis bagi wajib pajak.

Untuk itu, Ortax dapat membantu Anda untuk memberikan asistensi dalam implementasi Coretax di perusahaan Anda. Kami dapat membantu Anda melalui konsultasi maupun in-house training yang akan memberikan Anda pemahaman menyeluruh terkait Coretax.

Hubungi Kami Segera

Categories:

Tax Alert

Tagged:

coretax

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA